=====================================================
Pada tahun 1967, Ali Sadikin akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur perjudian dan larangan melakukan perjudian secara liar. Setelah itu, Bang Ali segera meresmikan kasino pertama di Petak Sembilan No.52.
"djudi bukanlah sumber yang inkonvensionil," kata Bang Ali. "Orang lain yang mengatakan demikian. Bagi saja djudi itu sumber yang konvensionil seperti sumber-sumber lainja. Sumber ini dikeluarkan berdasarkan hukum jang ada. Saya berpendapat djudi tidak dapat diberantas. Saja tutup casino dan Petak Sembilan, di tempat lain djudi jalan terus. Saya akan mempertahankan djudi karena dengan demikian djudi bisa saja kontrol" (Harian Tempo, 19 Juni 1971).
Legalisasi judi pun dilakukan. Mulai dari Lotere Totalisator hingga hwa-hwee bagi orang Cina. Berdasarkan Keputusan Gubernur, izin penyelenggaraan judi di Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
- Casino Petak IX
- Casino Jakarta Theatre
- Casino Copacabana
- Stand Ketangkasan di Jakarta Fair/Arena Promosi dan Hiburan Jakarta
- Lotto Fair Proyek Senen dan Krekot
- Lotto Pacuan Kuda Pulomas
- Lotto Hailai, Ancol
- Lotto Greyhound, Senayan
Syarat Tempat Judi
Dalam buku Ali Sadikin: Membenahi Jakarta Menjadi Kota Yang Manusiawi, Bang Ali menilai, daripada judi dibiarkan secara liar, lebih baik dilegalkan dan membawa manfaat untuk pembangunan kota Jakarta. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tindakan-tindakan represif dan preventif.
Salah satunya membentuk tim pengawas yang mengawasi aspek politik dan retribusi (Keputusan Gubernur DKI Jakarta tanggal 21 September 1967 No. 805/A /k/BKD/ 1967 tentang Tim Pengamanan dan Pengawasan penyelenggaraan perjudian).
Tim dibentuk dengan tugas mengadakan pencegahan terhadap penyalahgunaan kebijaksanaan lokalisasi perjudian; melindungi masyarakat dari akibat-akibat negatif dengan mengadakan seleksi pengunjung; mencegah tempat-tempat untuk perbuatan asusila dan tindakan lain yang merugikan harga atau jiwa seseorang. Tim juga mengawasi seluk-beluk pengorganisasian permainan tersebut dan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Gubernur.
Pengawasan dilakukan dalam bidang retribusi dan pajak terutama dalam kelancaran pemasukan dan penggunaan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada bidang keamanan dan polisionil dengan tujuan untuk mengamankan ketertiban fisik dan pengamanan tempat permainan.
Kebijakan pengamanan juga berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Menteri Sosial. Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa tempat penyelenggaraan judi tidak boleh berdekatan dengan daerah tempat tinggal/perumahan; rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah atau tempat pendidikan; obyek-obyek kebudayaan; tempat harus tertutup dan tidak mudah didatangi masyarakat berpenghasilan kecil.
Akibat kebijakan itu, Bang Ali dicap sebagai 'Gubernur Maksiat' terutama oleh para ulama. Ada yang menyebut 'Gubernur Judi'. Bahkan, istri Gubernur Ali Sadikin ikut terkena dampaknya. Akan tetapi, Bang Ali tetap teguh melaksanakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pembangunan. Bahkan dengan santai dia menyampaikan bahwa jika tidak mau menerima kebijakan tersebut, maka masyarakat yang protes tidak bisa keluar rumah. Karena jalan yang dibuatnya adalah hasil dari pemanfaatan judi tersebut.
Reporter Magang: Muhammad Rigan Agus Setiawan (mdk)