Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) adalah sistem yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Tujuan akhir SPMP adalah untuk meningkatkan kecerdasan hidup manusia dan bangsa, sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

SPMP memiliki beberapa tujuan antara yang ingin dicapai, yaitu:

  • Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, non-formal, dan informal.
  • Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan non-formal pada satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah.
  • Diterapkannya secara nasional acuan mutu dalam pengjaminan mutu pendidikan formal dan non-formal.
  • Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan non-formal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung.

PRINSIP DASAR SISTEM PENJAMINAN MUTU SEKOLAH/PENDIDIKAN

  • Keberlanjutan: Terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam pengjaminan mutu pendidikan formal dan non-formal.
  • Menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan non-formal.
  • Memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi Negara yang seminimal mungkin.

SPMP juga mengacu pada mutu kehidupan manusia, yaitu:

  • Mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian.
  • Kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, kompetensi, dan minat masing-masing.
  • Muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mewarnai dan memfasilitasi kehidupan.
  • Kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan.
  • Tingkat kemandirian serta daya saing dan kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya.

Pengukuran kecepatan standar mutu acuan dilakukan setelah audit kinerja, akreditasi, sertifikasi, dan bentuk lain pengukuran capaian mutu pendidikan. Audit kinerja dilakukan dengan cara monitoring, akreditasi merupakan salah satu pengukuran ketercapaian standar acuan mutu pendidikan yang dilakukan secara eksternal oleh badan akreditasi, sedangkan sertifikasi merupakan pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian standar mutu yang berkaitan dengan standar pendidik.

Penjaminan mutu pendidikan informal dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat dapat melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan informal secara perorangan, kelompok maupun kelembagaan.

PENDEKATAN DALAM UPAYA PENINGKATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU SEKOLAH

  • Perbaikan secara terus-menerus.
  • Penentuan standar mutu.
  • Perubahan kultur.
  • Perubahan organisasi.
  • Mempertahankan hubungan dengan pelanggan.

Demikian uraian singkat tentang Sistem Penjaminan Mutu Sekolah. Kami berharap bermanfaat untuk Anda.