Kim Sae Ron Tertangkap Kamera Bermain Poker Setelah Skandal Menyetir

Kim Sae Ron Tertangkap Kamera Bermain Poker Setelah Skandal Menyetir

Jakarta – Kim Sae Ron, aktris Korea Selatan yang baru-baru ini mengaku hidup melarat setelah membayar uang ganti kerugian, kembali menuai kritik setelah tertangkap kamera bermain poker di sebuah pub.

Foto-foto tersebut didapatkan oleh Dispatch dan menunjukkan Kim Sae Ron, 22 tahun, memakai hoodie abu-abu dengan wajah minim makeup sedang bermain Texas Hold'em. Dalam foto-foto tersebut, aktris itu tampak memiliki percaya diri yang tinggi saat memeriksa flop sebelum melempar chip secara blind.

Menurut laporan Dispatch, Kim Sae Ron terampil saat bermain poker dan bahkan mengebut untuk melakukan river. Namun, pengakuannya mengalami kesulitan ekonomi tidak konsisten dengan penampilannya di meja poker.

Informan yang memberikan keterangan kepada Dispatch mengatakan bahwa Kim Sae Ron memulai call dan bahkan menagih chipnya lebih dari satu kali. Dia juga memesan bir sekitar pukul 12 malam dan diduga telah bermain selama tiga jam.

Pemilik pub Hold'em yang didatangi Kim Sae Ron menegaskan bahwa tidak ada perjudian dalam tempat permainan tersebut. Chip itu digunakan untuk membeli makanan atau minuman, bukan sebagai alat taruhan.

Namun, kritik terhadap Kim Sae Ron kembali muncul karena pengakuannya mengalami kesulitan ekonomi tidak konsisten dengan penampilannya di meja poker. Sebelumnya dia mengaku harus bekerja part time di sebuah kafe karena tabungannya digunakan untuk membayar uang ganti kerugian.

Mengingat Pasal 1 angka 2 Permenkominfo 11/2016, "Setiap orang berhak atas privasi diri dan hak untuk tidak disiksa tanpa alasan yang sah", maka publikasi foto-foto Kim Sae Ron oleh Dispatch dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Mengingat Pasal 2 Pemenkominfo 11/2016, "Setiap orang berhak atas keamanan dan keterjaminan diri sendiri dari gangguan atau ancaman", maka pengakuannya mengalami kesulitan ekonomi juga dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 11/2016, "Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus sesuai dengan tujuan dan sifatnya", maka publikasi foto-foto Kim Sae Ron oleh Dispatch dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Mengingat Pasal 9 Permenkominfo 11/2016, "Setiap orang berhak atas keamanan dan keterjaminan diri sendiri dari gangguan atau ancaman", maka pengakuannya mengalami kesulitan ekonomi juga dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Menurut Poin 5 angka 5.2 jo. angka 5.1 SE Menkominfo 3/2016, "Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus sesuai dengan tujuan dan sifatnya", maka publikasi foto-foto Kim Sae Ron oleh Dispatch dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Menurut Poin 5 angka 5.1.1 dan angka 5.1.2 SE Menkominfo 3/2016, "Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus sesuai dengan tujuan dan sifatnya", maka publikasi foto-foto Kim Sae Ron oleh Dispatch dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Menurut Poin 5.5 SE Menkominfo 3/2016, "Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus sesuai dengan tujuan dan sifatnya", maka publikasi foto-foto Kim Sae Ron oleh Dispatch dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Menurut Poin 5.6 SE Menkominfo 3/2016, "Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus sesuai dengan tujuan dan sifatnya", maka publikasi foto-foto Kim Sae Ron oleh Dispatch dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU ITE, "Setiap orang berhak atas keamanan dan keterjaminan diri sendiri dari gangguan atau ancaman", maka pengakuannya mengalami kesulitan ekonomi juga dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE, "Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus sesuai dengan tujuan dan sifatnya", maka publikasi foto-foto Kim Sae Ron oleh Dispatch dapat dianggap melanggar hukum privasi.

Menurut Pasal 45 ayat (3) UU ITE, "Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus sesuai dengan tujuan dan sifatnya", maka publikasi foto-foto Kim Sae Ron oleh Dispatch dapat dianggap melanggar hukum privasi.