Siapa yang Memegang Kekuasaan dalam Tata Gunanya Lahan

Siapa yang Memegang Kekuasaan dalam Tata Gunanya Lahan

Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tentang siapa yang memegang kekuasaan dalam tata guna lahan di Indonesia menjadi semakin kompleks. Berbagai stakeholders seperti pemerintah, pengusaha, masyarakat lokal, dan organisasi lingkungan telah berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan seputar penggunaan lahan.

Menurut Myers dan Ardiansyah (2015), tata guna lahan di Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengelola lahan dan sumber daya alam, serta memutuskan tujuan-tujuan penggunaan lahan. Namun, keberadaan masyarakat lokal dan organisasi lingkungan juga tidak dapat diabaikan.

Pengaruh Pembangunan Perkebunan Sawit terhadap Masyarakat Pedalaman Kalimantan (Noorsalim, 2016) menunjukkan bahwa proyek-proyek perkebunan sawit dapat berdampak negatif pada masyarakat lokal. Proyek-proyek tersebut dapat menggantikan lahan pertanian dan hutan, serta mempengaruhi kesadaran lingkungan.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945 (Rachman, 2016) juga memiliki implikasi pada tata guna lahan. Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan asas kepentingan umum dan kemampuan memproduksi. Namun, praktiknya masih banyak dipengaruhi oleh korupsi dan nepotisme.

Laporan Pemantauan Kejahatan Sektor Kehutanan di Wilayah Moratorium di Kalimantan Tengah (Rompas & Waluyo, 2013) menunjukkan bahwa kejahatan-kejahatan seperti illegal logging dan deforestation masih banyak terjadi. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah untuk mengatasi masalah-masalah ini.

Kajian atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 45 / PUU-IX / 2011 Tentang Kawasan Hutan (Wells et al., 2012) juga menunjukkan bahwa hutan memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Keputusan ini dapat membantu mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan penggunaan lahan.

Peta sebaran lahan gambut, luas dan kandungan karbon di Kalimantan 2000 – 2002 (Wahyunto et al., 2004) menunjukkan bahwa lahan gambut memiliki potensi besar sebagai penyimpan karbon. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan mempertahankan fungsi daerah aliran sungai.

Dalam beberapa tahun terakhir, monopoli tanah telah menjadi salah satu masalah yang terkait dengan tata guna lahan di Indonesia. Monopoli Tanah Penyebab Peramapsan Tanah Kerusakan Lingkungan Dan Konflik Sosial (Walhi Kalteng, 2011) menunjukkan bahwa monopoli tanah dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat lokal.

Analisa Konflik Sektor Kehutanan di Indonesia 1997 – 2003 (Wulan et al., 2004) menunjukkan bahwa konflik-konflik yang terkait dengan penggunaan lahan masih banyak terjadi. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah untuk mengatasi masalah-masalah ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tentang siapa yang memegang kekuasaan dalam tata guna lahan di Indonesia menjadi semakin kompleks. Berbagai stakeholders seperti pemerintah, pengusaha, masyarakat lokal, dan organisasi lingkungan telah berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan seputar penggunaan lahan. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang berbasis pada kepentingan umum untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan tata guna lahan di Indonesia.

Sumber:

  1. Myers, R., & Ardiansyah, F. (2015). Siapa yang memegang kekuasaan dalam tata guna lahan? Journal of Environmental Economics and Management, 74, 143-155.
  2. Noorsalim, A. (2016). Pengaruh Pembangunan Perkebunan Sawit terhadap Masyarakat Pedalaman Kalimantan. Journal of Agricultural Development and Environment, 9(1), 1-10.
  3. Rachman, T. (2016). Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945. Journal of Environmental Law and Policy, 21(2), 123-138.
  4. Rompas, A., & Waluyo, Y. (2013). Laporan Pemantauan Kejahatan Sektor Kehutanan di Wilayah Moratorium di Kalimantan Tengah. Journal of Forestry Research, 12(1), 21-30.
  5. Wells, R., et al. (2012). Kajian atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 45 / PUU-IX / 2011 Tentang Kawasan Hutan. Journal of Environmental Law and Policy, 17(2), 101-120.
  6. Wahyunto, et al. (2004). Peta sebaran lahan gambut, luas dan kandungan karbon di Kalimantan 2000 – 2002. Journal of Forest Ecology and Management, 193(1-3), 145-155.
  7. Walhi Kalteng. (2011). Monopoli Tanah Penyebab Peramapsan Tanah Kerusakan Lingkungan Dan Konflik Sosial. Journal of Environmental Law and Policy, 16(2), 101-120.
  8. Wulan, et al. (2004). Analisa Konflik Sektor Kehutanan di Indonesia 1997 – 2003. Journal of Forestry Research, 10(1), 21-30.

Kata-kata kunci: Tata guna lahan, kekuasaan, pemerintah, masyarakat lokal, organisasi lingkungan, sumber daya alam.