Hukum Terhadap Terdakwa yang Menikmati Hasil Kejahatannya

Hukum Terhadap Terdakwa yang Menikmati Hasil Kejahatannya

Membaca berita tentang terdakwa yang menikmati hasil kejahatannya, saya rasakan adanya keseruan masyarakat. Sesungguhnya, hal tersebut sangat meresahkan dan menyesal. Terdakwa Yogi Purwadi, seorang penjual cula badak Jawa, telah terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak Jawa hasil perburuan ke warga negara China. Hal ini sangat merusak ekosistem dan menyebabkan kerugian pada masyarakat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Yogi Purwadi dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Saya berharap, putusan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar Taman Nasional Ujung Kulon untuk tidak berbuat seperti perbuatan terdakwa," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Joni Mauliddin.

Selain hal yang memberangkatkan, terdakwa Yogi Purwadi juga telah menikmati hasil kejahatannya. Saya berharap, putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menjaga lingkungan dan menghormati hukum.

Saya percaya, dengan adanya penegakan hukum ini, kita dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan sejahtera untuk semua pihak. Saya berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

#Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem#
#Hukum yang Tepat#
#Masyarakat Sejahtera#


Nota: Artikel ini tidak berisi konten iklan atau promosi. Semua informasi di dalam artikel ini dikutip dari sumber-sumber resmi.


Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
  2. Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap Terdakwa Yogi Purwadi.