Pertentangan Penawaran Investasi Ilegal: Investor Perlu Cermat dan Jaga Kesehatan Keuangan

Pertentangan Penawaran Investasi Ilegal: Investor Perlu Cermat dan Jaga Kesehatan Keuangan

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami peningkatan kasus penawaran investasi ilegal. Salah satu contoh adalah penawaran investasi yang menjanjikan profit tinggi dengan masa kontrak hanya 6 jam. Penawaran ini seolah-olah memanggil investor untuk ikut berinvestasi, namun secara hukum dan moral, penawaran ini tidak sah.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang. Ayat 2 Pasal 1 PP 9/1981 menyatakan bahwa izin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981.

Namun, hal ini tidak berhenti di situ. Pada 3 Desember 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas telah menindak 133 entitas fintech P2P lending ilegal, sehingga total entitas fintech P2P lending ilegal yang ditangani Satgas sampai dengan November 2019 mencapai 1.494 entitas.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Maka, investor perlu cermat dan jaga kesehatan keuangan. Jika ada penawaran yang mengiming-imingi imbal hasil tinggi, masyarakat diminta untuk check 2L (legal dan logis). Check izinnya dan lihat rasionalitas imbal hasilnya.

Pilihan investasi yang aman di reksadana yang diawasi OJK adalah pilihan yang dapat memberikan keamanan dan stabilitas keuangan. Bareksa, salah satu reksadana syariah terkemuka di Indonesia, menawarkan berbagai produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan investor.

Jika Anda ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK, Anda dapat melakukan registrasi sebagai nasabah dan membeli reksadana melalui tautan di bawah ini:

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail:

  • Produk Eksklusif
  • Harga/Unit: 1.341,670,76%3,86%0,04%4,92%18,65%-Capital Fixed Income Fund
  • I-Hajj Syariah Fund: 4.881,340,56%3,22%0,04%6,14%22,02%40,71%
  • STAR Stable Amanah Sukuk: 1.049,870,53%3,44%0,04%

Kontak Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang pilihan investasi di Bareksa, silakan hubungi kami melalui: