DAERAH DAN PERATURAN LAINNYA SEUSAIS KEDUDUKAN, ANGGARAN, DAN PENGAWASAN

DAERAH DAN PERATURAN LAINNYA SEUSAIS KEDUDUKAN, ANGGARAN, DAN PENGAWASAN

Dalam rangka mengatur sistem pemerintahan dan perencanaan, Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Jakarta (UU DKJ) memberikan kewenangan yang spesifik kepada Pemerintah Jakarta. Selain itu, UU DKJ juga membentuk Dewan Kota dan Dewan Aglomerasi untuk mensinkronkan pembangunan daerah.

ANGGOTA DPD JAKARTA

Menurut pasal 11, fungsi legislasi dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Untuk menampung aspirasi masyarakat kota dan kabupaten, maka dibentuk Dewan Kota. Anggota Dewan Kota atau Kabupaten terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 kecamatan 1 wakil. Dewan Kota ditetapkan oleh gubernur.

KEWENANGAN KHUSUS PEMERINTAH JAKARTA

Dengan status baru, Jakarta tetap memiliki kewenangan khusus dalam berbagai bidang pemerintahan dan bidang kepegawaian serta keuangan daerah. Pemerintah Jakarta dapat menjalankan kewenangan khusus dalam hal pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk urusan sumber daya air, persampahan, air minum, air limbah, drainase, permukiman, dan penataan bangunan serta jalan. Selain itu, pemerintah Jakarta juga memiliki kewenangan dalam mengelola aset daerah, menentukan perencanaan ekspor dan impor, serta melakukan hubungan badan usaha maupun lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri.

PENATAAN RUANG

Dalam hal penataan ruang, pemerintah Jakarta memiliki kewenangan khusus untuk mengatur urusan sumber daya air, persampahan, air minum, air limbah, drainase, permukiman, dan penataan bangunan serta jalan. Selain itu, pemerintah Jakarta juga memiliki kewenangan dalam investasi.

PENGAWASAN

Selain itu, Pemerintah Jakarta juga memiliki kewenangan dalam mengawasi aset daerah, termasuk aset yang berada di wilayah lain. Pemerintah Jakarta dapat melakukan pengawasan terhadap keuangan daerah dan aset daerah.

Pembentukan Kawasan Aglomerasi

Menurut pasal 51, untuk mensinkronkan pembangunan daerah khusus Jakarta dengan daerah sekitar dibentuk Kawasan Aglomerasi. Kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pembentukan Badan Layanan Bersama

Dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah, maka pemerintah daerah pada Kawasan Aglomerasi dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama. Badan layanan bersama bisa memiliki kekayaan sendiri dan mengelola anggaran sendiri. Pembentukan Badan Layanan Bersama ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing wilayah dengan persetujuan DPRD.

Peralihan Kedudukan Jakarta

Lebih jauh mengenai status Jakarta setelah disahkannya UU DKJ termuat dalam Pasal 62 sampai Pasal 68. Pada saat UU diundangkan, provinsi Daerah Khusus Ibu Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini berlaku sampai ada penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.

KEBERADAAN DEWAN AGLOMERASI

Menurut pasal 67, sebelum rencana induk Dewan Aglomerasi ditetapkan maka pemerintah di masing-masing daerah dalam kawasan aglomerasi dapat menjalankan program yang pelaksanaannya memiliki keterkaitan lintas negara.