Sejarah Lahirnya Perjudian Online dan Tindakan Pemerintah Indonesia

Sejarah Lahirnya Perjudian Online dan Tindakan Pemerintah Indonesia

Pada tahun 2006, Undang-Undang Penegakan Perjudian Internet yang Melanggar Hukum (UIGEA) ditandatangani menjadi undang-undang oleh Kongres. Hal ini diperkenalkan setelah Pengadilan Banding di Amerika Serikat menetapkan bahwa Federal Wire Act hanya melarang taruhan olahraga online dan bukan permainan untung-untungan. Keputusan tersebut berarti bahwa kasino online di negara bagian yang tidak melarang perjudian online secara eksplisit tidak ilegal secara teknis.

Pada awalnya, Kahnawake Gaming Commission didirikan oleh Suku Indian Mohawk yang berbasis di Kanada dengan tujuan untuk mengeluarkan lisensi permainan. Namun, pada tahun 2006, Undang-Undang Penegakan Perjudian Internet yang Melanggar Hukum (UIGEA) ditandatangani dan memaksa banyak perusahaan di luar negeri untuk berhenti menerima pemain di Amerika Serikat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.

Menurut Menteri Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran konten judi online. Selain itu, Menkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan bahwa sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Dirjen Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online.

"Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses. Ada tiga langkah, pertama adalah domain name atau website-nya. Kedua kalau ketahuan IP, juga kita putus akses. Kalau berupa aplikasi, aplikasinya juga kita putus aksesnya. Untuk melengkapi, jika ada rekening, yang digunakan itu juga kita blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya.

Pada 20 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menangani lebih dari 5 ribu situs yang ditangani. Menurut Dirjen Semuel, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.

Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk memberantas penyebaran konten judi online:

  • Menghentikan akses ke domain name atau website-nya
  • Menghentikan akses ke IP
  • Menghentikan akses ke aplikasi
  • Blokir rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Mereka siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.

Sejarah lahirnya perjudian online dan tindakan pemerintah Indonesia menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah menghadapi masalah penyebaran konten ilegal. Dalam kasus ini, Kementerian Kominfo berupaya memberantas situs judi online dan mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal.

Artikel yang terkait: Ajak Petani Ikut Judi Togel, Bandar di Karawang Ditangkap