Kantor Otoritas Bandar Udara (BOAA) dan UPBU perlu melakukan pengawasan terhadap pemenuhan realisasi PPRP yang telah diterbitkan setiap periodenya, baik dalam pemenuhan jumlah frekuensi penerbangan maupun jadwal penerbangan sebelum memberikan slot time irreguler kepada BUAUNB.
Mengingat hal ini, IASM (Indonesia Airport Slot Management) sebagai pengelola slot time bandar udara, belum memperlakukan slot sebagai asset sehingga belum disiplin dalam menggunakan slot. Oleh karena itu, Putu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menuntut IASM segera melakukan penarikan slot pasca pelaksanaan rekonsiliasi slot supaya maskapai dapat segera melakukan perubahan.
Dalam sambutannya, Putu juga memberikan arahan agar penyelenggara bandar udara dan LPPNPI/AirNav memperhatikan realisasi PPRP yang telah diterbitkan setiap periodenya. IASM bertugas mengelola slot time bandar udara untuk tujuan perencanaan, termasuk domestic regular flight, international regular flight, dan change of flight.
Selain itu, Putu juga meminta kepada BUAUNB agar segera melakukan penarikan slot pasca pelaksanaan rekonsiliasi slot supaya maskapai dapat segera melakukan perubahan. Seluruh penyelenggara bandar udara dan LPPNPI/AirNav diharapkan memperhatikan arahan tersebut untuk memajukan penerbangan Indonesia.
Berikut adalah beberapa informasi tentang IASM dan slot time bandar udara:
- IASM bertugas mengelola slot time bandar udara untuk tujuan perencanaan.
- Slot time bandar udara dibagi menjadi 3 jenis: domestic regular flight, international regular flight, dan change of flight.
- Permohonan slot time harus diajukan dengan format Standard Schedule Information Manual (SSIM) yang diterbitkan oleh International Air Transport Association (IATA).
- Batas waktu pengajuan slot time adalah paling cepat 90 hari kalender sebelum rencana pelaksanaan penerbangan dan paling lambat 30 hari kalender sebelum rencana pelaksanaan penerbangan.
- Proses pengerjaan slot time oleh badan usaha angkutan udara, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga atau perusahaan angkutan udara asing wajib diproses paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Dengan demikian, diperlukan disiplin dan transparansi dalam penggunaan slot time bandar udara untuk memajukan penerbangan Indonesia.