Domino Dijerat TPPU, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Domino Dijerat TPPU, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pengelola judi online Higgs Domino dan Royal Dream yang bermarkas di Depok. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan menyangkakan para pelaku dengan undang-undang ITE. Kemudian para pelaku juga dijerat dengan undang-undang perjudian dan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penerapan pasal, penyidik jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerapkan tindak pidana mengadakan atau mempermudah perjudian melalui sarana media elektronik dan atau perjudian dan atau TPPU," kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kita juga dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan jo Pasal 3, 4, dan Pasal 5 tentang UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," tambahnya.

Hendri menjelaskan, dari rangkaian pasal berlapis yang disangkakan, para pelaku pun dikenai denda paling banyak Rp 10 miliar. "Untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar, sementara pasal 303 KUHP ancaman pidannya 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta, ditambahkan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Peran 4 Tersangka

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek markas judi online di sebuah rumah di Cimanggis, Tapos, Depok. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka. Hendri mengatakan rumah tersebut digerebek pada 23 April 2024. Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan praktik judi online di rumah tersebut.

"Praktik judi online yang dioperatorkan oleh beberapa orang dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut," kata Hendri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Keempat tersangka kesemuanya laki-laki, yakni EP, BY, BA, dan TA. EP sendiri berperan sebagai pengelola akun judi online.

"EP itu adalah sebagai pengelola, pengelola dari akun judi online ini. Jadi peran dari Saudara EP ini cukup besar yang memiliki akun melalui channel YouTube pribadi miliknya yaitu dengan nama Bos Zaki (@zakki594)," katanya.

Hendri menjelaskan modus operandi para tersangka adalah memasarkan judi online atau judi slot dengan menggunakan sejumlah aplikasi. Pemain judi akan diberikan chip untuk bermain judi.

"Di mana satu chip ini harganya sekitar Rp 65 ribu dan ini sifatnya merupakan link virtual dan ini nanti setelah selesai permainan inilah yang dapat ditukarkan dengan uang yaitu ditransferkan dari saudara EP langsung kepada para pemain," jelasnya.