Permainan kartu remi dan Domino adalah permainan yang umum dikenal di Indonesia, biasanya dimainkan oleh orang dewasa. Namun, apakah hukumnya haram atau boleh?
Menurut Ustaz Erwandi Tarmizi, lulusan S3 Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud di Arab Saudi, para ulama sepakat bahwa permainan kartu remi dan Domino haram jika disertai dengan judi (qimar). Judi dapat berupa uang yang dibayar oleh pihak yang kalah atau sanksi immateri. Misalnya, dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang, dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut mengambil seluruh uang.
Selain itu, permainan catur juga dapat diharamkan jika disertai dengan taruhan. Pihak yang kalah membayar kepada pemenang berupa materil ataupun immateril, hukumnya haram dan termasuk perjudian.
Namun, apabila tidak melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban dan tidak mengandung unsur judi, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama membolehkan permainan ini dengan dalil bahwa segala sesuatu hukumnya boleh. Sementara itu, mayoritas ulama mengharamkan dua jenis permainan ini dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu.
Ibn Hajar Al Haitamy (wafat: 973 Hijriah) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan tanpa ada perhitungan dan olah fikir." Ar Rafi'i (wafat: 623 Hijriah) juga berkata, "Dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram."
Menurut Ustadz Erwandi, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olahraga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil" (Hadits riwayat Ahmad).
Dalam kesimpulan, para ulama sepakat bahwa permainan kartu remi dan Domino haram jika disertai dengan judi. Namun, apabila tidak melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban dan tidak mengandung unsur judi, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Wallahu a'lam.