Dalam era digital ini, bermain game online menjadi salah satu hiburan yang sangat populer di kalangan masyarakat. Namun, tidak semua permainan game memiliki hukum yang sama. Menurut Ustadz Sarwat, Alumni Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA Jakarta, bermain game online hukumnya mubah sebenarnya. Namun, jika permainan tersebut membuat orang yang memainkannya lupa waktu dan menyianyiakan waktu yang berharga, maka hukumnya menjadi makruh.
"Kalau gara-gara bermain game orang menjadi tidak produktif, waktunya harusnya dia belajar, harusnya dia kuliah, tapi malah jadi terbuang percuma untuk main game. Maka, ini menjadi makruh," ujarnya.
Bahkan, jika permainan game online membuat orang tersebut melalaikan kewajibannya, baik kewajiban yang bersifat duniawi maupun kewajiban ibadah, maka hukumnya menjadi haram. Contohnya, seorang suami yang seharusnya mencari nafkah malah sibuk menghabiskan waktunya bermain game.
"Nah, ini bukan lagi makruh, melainkan bisa jadi sampai kepada haram dengan dasar bahwa game ini menghalangi dia dari menjalankan kewajibannya, yaitu mencari nafkah," ujar Ustadz Sarwat.
Al-Fiqhul Manhaji, kitab karangan Syekh Musthafa, juga menyebutkan bahwa bermain game online yang terlalu disibukkan dapat menimbulkan hukum haram. Hal ini karena permainan itu berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya malas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.
Di antara permainan online yang dapat berdampak negatif adalah catur. Meskipun catur dapat membantu meningkatkan kemampuan akal dan pikiran, namun jika disibukkan terlalu banyak maka hukumnya menjadi makruh. Bahkan, jika berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.
Syekh Wahbah Az Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama. Menurut dia, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal dan dapat melemahkan panca indra (mata). Bahkan, jika begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya sholat fardhu, seperti Subuh dan yang lain, maka hukumnya haram.
Dalam kaitannya dengan bermain game online, beberapa orang mungkin tidak sadar bahwa permainan tersebut dapat mengganggu kehidupan sehari-hari. Namun, hal ini menjadi penting dalam menentukan hukum makruh dan haram dalam bermain game online.
Dalam kesimpulan, bermain game online secara selayaknya tidak menjadi masalah. Namun, jika permainan tersebut membuat orang yang memainkannya lupa waktu, melalaikan kewajiban, atau mengganggu kehidupan sehari-hari, maka hukumnya dapat menjadi makruh dan bahkan haram. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki kesadaran dan hikmat dalam bermain game online.