Pandangan Ulama tentang Permainan Remi dan Domino

Pandangan Ulama tentang Permainan Remi dan Domino

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Permainan kartu remi dan domino telah dikenal luas di Indonesia. Permainan ini biasanya dimainkan oleh orang dewasa. Bagaimana hukum permainan ini? Berikut penjelasan dari Ustaz Erwandi, lulusan S3 Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud di Arab Saudi.

Menurut Ustaz Erwandi, para ulama sepakat bahwa permainan remi dan domino haram hukumnya bila disertai judi (qimar). Qimar adalah bentuk taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut mengambil seluruh uang.

Selain itu, permainan catur juga dapat diharamkan apabila disertai dengan taruhan. Pihak yang kalah membayar kepada pemenang berupa materil ataupun immateril, hukumnya haram dan termasuk perjudian.

Tidak hanya itu, para ulama juga sepakat bahwa permainan kartu Remi dan domino haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. Kemudian ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, sekalipun berasal dari pihak sponsor.

Akan tetapi, apabila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib, dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Pada pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Para ulama ini berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.

Sementara itu, pada pendapat kedua, mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini. Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu. Di mana unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir.

Menurut Ustaz Erwandi, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olahraga atau olah fikir. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil" (Hadits riwayat Ahmad).

Wallahu a'lam.


Spesifikasi Kartu Domino

  • Model: E440
  • Bahan: Kayu
  • Warna: Sesuai gambar
  • Ukuran kartu Domino: 4.420.7cm (1.7" x 0.7" x 0.2")

Terimakasih Sudah Belanja di Toko Kami.


Detail Gambar

[Insert gambar kartu Domino E440]

Keterangan

Bahan: Kayu
Warna: Sesuai gambar
Ukuran: 4.420.7cm (1.7" x 0.7" x 0.2")

Terimakasih Sudah Belanja di Toko Kami.