Dalam Islam, bermain dadu dianggap sebagai suatu aktivitas yang haram (dilarang). Hal ini dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits lain, yaitu:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Selain itu, masih ada beberapa hadits lain yang menunjukkan haramnya bermain dadu. Salah satunya adalah hadits dari Abu ‘Abdirrahman, yaitu:
مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى
“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri laku melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).
Dalam salah satu hadits lainnya, Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).
Malik pun berkata bahwa “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32). Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).
Dalam pandangan Islam, bermain dadu dianggap sebagai suatu aktivitas yang dapat menurunkan derajat seseorang. Oleh karena itu, orang-orang yang bermain dadu tidak layak untuk menjadi imam, qari’, atau punah syahid.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi
- Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Guru kami – Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
- Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ di Pesantren Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
**Artikel ini ditujukan untuk para pembaca yang ingin memahami haramnya bermain dadu dalam Islam. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada para pembaca tentang betapa haramnya bermain dadu.