Menghadapi Permasalahan Kartu Remi dan Domino: Hukum dan Pendapat Ulama

Menghadapi Permasalahan Kartu Remi dan Domino: Hukum dan Pendapat Ulama

Artikel ini adalah bagian dari Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M. Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com.

Permainan kartu remi dan Domino telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia dan dunia. Namun, permasalahan hukumnya masih menjadi kontroversi di kalangan ulama. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang hukum permainan kartu remi dan Domino menurut pendapat para ulama.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa permainan kartu remi dan Domino adalah haram jika disertai judi, baik dalam bentuk uang yang dibayar pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri. Mereka juga sepakat bahwa permainan ini haram jika melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. Selain itu, ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram jika pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara sekalipun berasal dari pihak sponsor.

Namun, jika tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib, dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan permainan ini, berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.

Sementara itu, mayoritas ulama mengharamkan dua jenis permainan kartu remi dan Domino. Mereka berdalil qiyas terhadap permainan dadu, di mana unsur nasib-nasiban dalam permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Oleh karena itu, sebagaimana permainan dadu diharamkan, begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino.

Ibnu Hajar Al-Haitamy berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah pikir." Ar Rafi'i juga berkata, "Dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram."

Sabda Nabi SAW: كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ بَاطِلٌ ، إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ "Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil (HR Ahmad).

Dalam kesimpulan, hukum permainan kartu remi dan Domino menurut pendapat para ulama adalah haram jika disertai judi, melalaikan kewajiban, atau pemenangnya menerima hadiah. Namun, jika tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib, dan pemenangnya tidak diberi hadiah, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

Doa Anak Sunat

Allahuma Inna Ahli Daruni Ta'buduuna Wa Ta'maluuna Wa Tujahiduuna. Kami memohon ampun pada-Mu dan mohon perlindungan-Mu, serta mohon pertolongan-Mu dalam berbagai perjuangan dan kesulitan.

Sholat Tiang Agama

Sholat tiang agama adalah bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam untuk meneguhkan iman dan mempertahankan diri dari kesalahan. Sholat ini dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok.

Batas Bacaan Tasyahud Awal Dan Akhir

Tasyahud awal adalah bacaan yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Furqan, ayat 2. Batas bacaan tasyahud awal dan akhir adalah sebagai berikut:

  • Ayat 1: Qul huwallahu ahad.
  • Ayat 2-3: Allahu la sharika lahuhu.

Menghadapi Permasalahan Kartu Remi dan Domino

Permainan kartu remi dan Domino telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia dan dunia. Namun, permasalahan hukumnya masih menjadi kontroversi di kalangan ulama. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang hukum permainan kartu remi dan Domino menurut pendapat para ulama.

Pendapat Ulama

Sebagian besar ulama sepakat bahwa permainan kartu remi dan Domino adalah haram jika disertai judi, baik dalam bentuk uang yang dibayar pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri. Mereka juga sepakat bahwa permainan ini haram jika melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. Selain itu, ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram jika pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara sekalipun berasal dari pihak sponsor.

Namun, jika tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib, dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan permainan ini, berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.

Sementara itu, mayoritas ulama mengharamkan dua jenis permainan kartu remi dan Domino. Mereka berdalil qiyas terhadap permainan dadu, di mana unsur nasib-nasiban dalam permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Oleh karena itu, sebagaimana permainan dadu diharamkan, begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino.

Ibnu Hajar Al-Haitamy

Ibnu Hajar Al-Haitamy berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah pikir." Ar Rafi'i juga berkata, "Dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram."

Sabda Nabi SAW

Sabda Nabi SAW: كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ بَاطِلٌ ، إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ "Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil (HR Ahmad).

Kesimpulan

Hukum permainan kartu remi dan Domino menurut pendapat para ulama adalah haram jika disertai judi, melalaikan kewajiban, atau pemenangnya menerima hadiah. Namun, jika tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib, dan pemenangnya tidak diberi hadiah, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

Sholat Tiang Agama

Sholat tiang agama adalah bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam untuk meneguhkan iman dan mempertahankan diri dari kesalahan. Sholat ini dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok.

Batas Bacaan Tasyahud Awal Dan Akhir

Tasyahud awal adalah bacaan yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Furqan, ayat 2. Batas bacaan tasyahud awal dan akhir adalah sebagai berikut:

  • Ayat 1: Qul huwallahu ahad.
  • Ayat 2-3: Allahu la sharika lahuhu.

Doa Anak Sunat

Allahumma inni asyrauka bi hudaika wa ista'jala ilayka, wa tawba ilayka, wa zuhru ilayka. Wa in kuntum tafrahuna, fa-inna Allah tafrahu alayna.