Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi di negara-negara tax haven biasanya menyediakan jasa ‘nobel profession’ seperti advokat asing. Hal ini tidak disinyalir oleh advokat atau profesi hukum domestik. Profesi hukum seperti advokat, notaris, konsultan pajak nyatanya belum signifikan menjalankan pengawasan. Mungkin saja mereka belum memahami kewajiban.
Selain itu kerangka hukum Indonesia terkait anti pencucian uang masih nihil. Kesulitan ini tampak dalam proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada Juli-Agustus 2022.
Peran Profesi Hukum dalam Mencegah Pencucian Uang
Keharusan profesi hukum melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2015 perihal pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Namun, aturan tersebut saling tumpang-tindih dengan norma hukum Kode Etik Advokat Indonesia dan UU 18/2003 tentang “advokat yang menyatakan advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien.”
Perlu Penyelarasan Pengaturan
Harus ada penyelarasan pengaturan saling sikut itu, baik melalui revisi atau prosedur hukum lain sehingga peran profesi hukum betul-betul optimal dalam menihilkan TPPU. Agaknya hal tersebut sukar dimanifestasikan, sebab White Collar Crime (kejahatan kerah putih) memiliki modal besar, menyangkut pasar keuangan, perusahaan cangkang dan perbuatan yang samar-samar.
Mitigasi Korupsi pada Sektor Energi Baru Terbarukan
Keempat, mitigasi korupsi pada sektor energi baru terbarukan (EBT) adalah isu yang umurnya masih seumur jagung tetapi disuarakan masif lewat pangsa global. Tren transisi energi terbarukan menyisakan pekerjaan berat.
Belajar dari Pengalaman
Belajar dari pengalaman relasi kuasa oligarki dan kaitannya dalam kasus korupsi batu bara, di waktu silam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merusak lingkungan dan fondasi antikorupsi yang masih rentan ditundukan.
Pembiaran Sistem Ekonomi-Politik
Dalam hal ini, pemerintah dan para elite politik tidak boleh membiarkan sistem ekonomi-politik disandera para mafia dan bandit korupsi. Pembiaran itu bisa berarti percik di muka sendiri.
Kesimpulan
Pencucian uang hasil korupsi adalah cara untuk mencegah praktik korupsi. Peran profesi hukum dalam menihilkan TPPU perlu diperkuat dengan penyelarasan pengaturan. Mitigasi korupsi pada sektor energi baru terbarukan juga perlu menjadi prioritas. Belajar dari pengalaman dan pembiaran sistem ekonomi-politik yang tidak segera ditangkal.
Referensi
- Glosarium Korupsi
- Komisi Pelindung Korupsi
- Menggali Akar Bobroknya Hukum di Indonesia