Mencegah Praktik Korupsi dengan Pengawasan Tegas

Mencegah Praktik Korupsi dengan Pengawasan Tegas

Korupsi adalah salah satu masalah yang paling meresahkan di Indonesia. Uang hasil korupsi di negara-negara tax haven biasanya menyediakan jasa ‘nobel profession’ seperti advokat asing, sehingga membuat sulit untuk mencegah praktik korupsi.

Dalam kaitannya dengan anti pencucian uang, kekosongan hukum Indonesia masih nihil. Kesulitan itu jelas-jelas tampak dalam proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada Juli-Agustus 2022. Keharusan profesi hukum melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2015 perihal pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Namun, aturan tersebut saling tumpang-tindih dengan norma hukum Kode Etik Advokat Indonesia dan UU 18/2003 tentang “advokat yang menyatakan advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien.”

Karena itu, perlu ada penyelarasan pengaturan saling sikut itu, baik melalui revisi atau prosedur hukum lain sehingga peran profesi hukum betul-betul optimal dalam menihilkan TPPU. Agaknya hal tersebut sukar dimanifestasikan, sebab White Collar Crime (kejahatan kerah putih) memiliki modal besar, menyangkut pasar keuangan, perusahaan cangkang dan perbuatan yang samar-samar.

Selain itu, korupsi pada sektor energi terbarukan (EBT) adalah isu yang umurnya masih seumur jagung tetapi disuarakan masif lewat pangsa global. Tren transisi energi terbarukan menyisakan pekerjaan berat. Misalnya dalam kasus korupsi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), industri hijau, hydropower, geothermal, dan ekosistem mobil listrik yang niscaya bakal menguasai pasar dunia di masa akan datang.

Bentuk perilaku korupsi di sektor energi terbarukan paling masif terjadi pada belanja publik untuk program subsidi, seperti kecurangan tender, suap, inefisiensi, salah urus, pencurian, penggelembungan biaya pengembangan infrastruktur, serta alokasi kontrak publik yang tidak efisien. Oligarki dan korupsi umpama saudara kembar yang tak terpisahkan.

Korupsi bidang energi yang melanda negeri ini di waktu lalu diprakarsai oleh segelintir orang yang punya harta dan bisa semena-mena mempermainkan hukum. Belajar dari pengalaman relasi kuasa oligarki dan kaitannya dalam kasus korupsi batu bara, di waktu silam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merusak lingkungan dan fondasi antikorupsi yang masih rentan ditundukan.

Belum lagi kini pemberlakuan Omnibus UU Cipta Kerja dan UU Minerba memberi karpet merah izin kepada korporasi besar atau kaum oligarki. Isu korupsi energi yang tidak jauh dari bisnis oligarki telah berhembus kencang di permukaan.

Dalam hal ini, pemerintah dan para elite politik tidak boleh membiarkan sistem ekonomi-politik disandera para mafia dan bandit korupsi. Pembiaran itu bisa berarti percik di muka sendiri. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia.


Glosarium Korupsi

  • Anti Pencucian Uang: Upaya untuk menghentikan praktik korupsi dengan mencari dan mengumpulkan uang hasil korupsi.
  • Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime): Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, seperti pekerja kantor atau profesional.
  • Pencucian Uang: Praktik korupsi yang melibatkan uang hasil korupsi.
  • Oligarki: Kelompok orang yang memegang kekuasaan dan pengaruh politik.

Referensi

Latar Belakang

Korupsi adalah salah satu masalah yang paling meresahkan di Indonesia. Uang hasil korupsi di negara-negara tax haven biasanya menyediakan jasa ‘nobel profession’ seperti advokat asing, sehingga membuat sulit untuk mencegah praktik korupsi.

Dalam kaitannya dengan anti pencucian uang, kekosongan hukum Indonesia masih nihil. Kesulitan itu jelas-jelas tampak dalam proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada Juli-Agustus 2022. Keharusan profesi hukum melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2015 perihal pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Namun, aturan tersebut saling tumpang-tindih dengan norma hukum Kode Etik Advokat Indonesia dan UU 18/2003 tentang “advokat yang menyatakan advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien.”

Karena itu, perlu ada penyelarasan pengaturan saling sikut itu, baik melalui revisi atau prosedur hukum lain sehingga peran profesi hukum betul-betul optimal dalam menihilkan TPPU. Agaknya hal tersebut sukar dimanifestasikan, sebab White Collar Crime (kejahatan kerah putih) memiliki modal besar, menyangkut pasar keuangan, perusahaan cangkang dan perbuatan yang samar-samar.

Selain itu, korupsi pada sektor energi terbarukan (EBT) adalah isu yang umurnya masih seumur jagung tetapi disuarakan masif lewat pangsa global. Tren transisi energi terbarukan menyisakan pekerjaan berat. Misalnya dalam kasus korupsi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), industri hijau, hydropower, geothermal, dan ekosistem mobil listrik yang niscaya bakal menguasai pasar dunia di masa akan datang.

Bentuk perilaku korupsi di sektor energi terbarukan paling masif terjadi pada belanja publik untuk program subsidi, seperti kecurangan tender, suap, inefisiensi, salah urus, pencurian, penggelembungan biaya pengembangan infrastruktur, serta alokasi kontrak publik yang tidak efisien. Oligarki dan korupsi umpama saudara kembar yang tak terpisahkan.

Korupsi bidang energi yang melanda negeri ini di waktu lalu diprakarsai oleh segelintir orang yang punya harta dan bisa semena-mena mempermainkan hukum. Belajar dari pengalaman relasi kuasa oligarki dan kaitannya dalam kasus korupsi batu bara, di waktu silam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merusak lingkungan dan fondasi antikorupsi yang masih rentan ditundukan.

Belum lagi kini pemberlakuan Omnibus UU Cipta Kerja dan UU Minerba memberi karpet merah izin kepada korporasi besar atau kaum oligarki. Isu korupsi energi yang tidak jauh dari bisnis oligarki telah berhembus kencang di permukaan.

Dalam hal ini, pemerintah dan para elite politik tidak boleh membiarkan sistem ekonomi-politik disandera para mafia dan bandit korupsi. Pembiaran itu bisa berarti percik di muka sendiri. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia.


Lampiran

  1. Laporan Mutual Evaluation Review (FATF, 2022)
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2019)