=====================================================
Pada suatu hari, Gazalba Saleh didakwa oleh Jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan ini berawal dari perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 terkait dengan Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta secara bersama-sama dari Jawahirul Fuad. Jaksa KPK menjelaskan bahwa uang tersebut diterima Gazalba Saleh saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima uang lainnya sebesar SGD 18 ribu atau Rp 200 juta dan Rp 37 miliar pada tahun 2020.
Dalam dakwaan TPPU, Jaksa KPK menjelaskan bahwa Gazalba Saleh menerima uang dari beberapa sumber. Pertama, Gazalba Saleh disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta sebagai bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Berikutnya, Gazalba Saleh disebut menerima Rp 37 miliar pada tahun 2020 saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba Saleh juga didakwa menerima uang lainnya sebesar SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada tahun 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba Saleh menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa KPK kemudian menyebutkan bahwa Gazalba Saleh menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara lain, Gazalba Saleh membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Dengan demikian, Gazalba Saleh didakwa oleh Jaksa KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan ini menunjukkan bahwa Gazalba Saleh telah melakukan kejahatan dalam bentuk penerimaan gratifikasi dan menggunakannya untuk membelanjakan aset.
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, Gazalba Saleh didakwa oleh Jaksa KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan ini menunjukkan bahwa Gazalba Saleh telah melakukan kejahatan dalam bentuk penerimaan gratifikasi dan menggunakannya untuk membelanjakan aset. Dengan demikian, Gazalba Saleh harus diadili dan diputus bersalah dengan vonis yang sesuai.
Referensi
- Berita KPK: "Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang".
- Laporan Jaksa KPK: "Dakwaan Gazalba Saleh untuk menerima gratifikasi dan melakukan TPPU".
Note
Artikel ini adalah artikel yang ditulis berdasarkan informasi yang ada dan tidak bertujuan untuk menyalahkan atau menguntungkan seseorang.