Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021

Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan keamanan data wilayah administrasi pemerintahan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Salah satu contoh peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019

Peraturan ini berisi beberapa ketentuan penting yang terkait dengan pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  • Pemberian kode desa/kelurahan harus berupa kombinasi huruf dan angka yang unik dan tidak digunakan oleh daerah lain.
  • Kode desa/kelurahan harus diisi dengan nama desa/kelurahan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
  • Data wilayah administrasi pemerintahan harus disimpan secara akurat dan terperinci untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
  • Pemerintah pusat wajib mengumpulkan data wilayah administrasi pemerintahan dari pemerintahan daerah dan menyimpannya dalam basis data yang sesuai.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017

Peraturan ini berisi beberapa ketentuan penting yang terkait dengan penggunaan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  • Kode desa/kelurahan harus berupa kombinasi huruf dan angka yang unik dan tidak digunakan oleh daerah lain.
  • Data wilayah administrasi pemerintahan harus disimpan secara akurat dan terperinci untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
  • Pemerintah pusat wajib mengumpulkan data wilayah administrasi pemerintahan dari pemerintahan daerah dan menyimpannya dalam basis data yang sesuai.

Contoh Desa di Indonesia

Sebagai contoh, desa Sumber Rejeki yang terletak di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan memiliki beberapa karakteristik penting. Beberapa karakteristik tersebut antara lain:

  • Kode desa: 10600182
  • Nama desa: Sumber Rezeki
  • Alamat: Jl. Desa Sumber Rezeki
  • Status: NEGERI (sekolah negeri)
  • Bentuk pendidikan: SMP (Sekolah Menengah Pertama)

Dokumen dan Perijinan

Sebagai contoh, SMPN 3 Sungai Lilin yang terletak di Desa Sumber Rezeki memiliki beberapa dokumen penting. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

  • SK Pendirian: 0594/0/1985
  • Tanggal SK Pendirian: 22-11-1985
  • Nomor SK Operasional: 0594/0/1985
  • Tanggal SK Operasional: 22-11-1985

Sarana dan Prasarana

Sebagai contoh, SMPN 3 Sungai Lilin memiliki beberapa sarana dan prasarana penting. Beberapa sarana dan prasarana tersebut antara lain:

  • Luas tanah: 12.800 m2
  • Akses internet: 1. –
  • Sumber listrik: PLN

Peta

Sebagai contoh, SMPN 3 Sungai Lilin memiliki beberapa koordinat geografi penting. Beberapa koordinat tersebut antara lain:

  • Lintang: -2.531400000000
  • Bujur: 104.076600000000