Muara Teweh, Barito Utara – Konflik gaji pekerja PT SRE berakhir dengan mediasi yang diadakan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Barto Utara, Ledianto didampingi Kabid Ketenagakerjaan, SD Aritonang dan Kasi Hudius. Mediasi tersebut dilakukan melalui konferensi video dengan pekerja di aula Setda setempat, Kamis.
Dalam mediasi itu, Hari Kosasih sebagai Direktur PT SRE mengeluh kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar gaji karyawan. Namun, Engineering PT SRE, Ariyanto tetap bersikukuh bahwa direksi harus membayar gaji penuh tanpa mencicil, sebab tidak ada alasan bagi perusahaan tambang batu bara ini tidak memenuhi kewajiban.
"Jika tidak kami tetap melakukan langkah hukum minta perusahaan dibekukan dan hak mogok kerja," tegas Ariyanto.
HRD PT SRE, Patih Herman juga menambahkan bahwa mediasi dengan pimpinan perusahaan sudah berulang dilakukan karyawan sebelum ke Disnakertranskop dan UKM Barito Utara. Namun, kesepakatan oleh manajemen tidak terealisasi.
Karyawan lainnya, H Imis melalui perwakilannya, Pujiono tetap meminta Direktur PT SRE membayar gaji sebesar Rp 128 juta dan denda, serta menuntut pembayaran outstanding gaji, THR, jaminan sosial kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Akan tetapi, apabila sampai 25 Juni 2020 tidak ada realisasi pembayaran, pihaknya meminta Pemkab Barito Utara membekukan PT SRE, tidak melayani perizinan dan melarang aset-asetnya digerakan, sampai hak maupun kewajiban terhadap karyawan selesai," kata Pujiono.
Pada akhir mediasi, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Barto Utara, Ledianto menekankan bahwa persoalan antara karyawan dan direksi PT SRE merupakan hal yang normatif.
"Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengharapkan tuntutan karyawan bisa terwujud, karena hari ini (kemarin) kesepakatan terakhir untuk mediasi," kata dia.
Ledianto juga mengambil kesimpulan rapat pembayaran hak H Imis dilakukan dengan cara mencicil sebanyak tiga kali, sedangkan 14 karyawan lainnya tidak bersedia dicicil dan minta dibayar sekaligus. Kesepakatan rapat itu akan dilaporkan ke Bupati Barito Utara, apabila tidak ditaati direksi, maka pihaknya tetap mengambil sikap tegas.
Terhadap kesepakatan itu, Hari Kosasih meminta waktu tujuh hari untuk merealisasikan dengan manajemen.