Bidang Usaha Prioritas Punya Kriteria Tersendiri

Bidang Usaha Prioritas Punya Kriteria Tersendiri

Sebelumnya, berdasarkan Perpres 44/2016 terdapat 20 sektor yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), namun berlakunya UU Cipta Kerja serta Perpres 10/2021 membuka 14 sektor tersebut untuk investasi, sementara 6 lainnya masih tertutup. 14 sektor tersebut secara rinci berupa 245 bidang usaha yang masuk dalam daftar prioritas investasi atau daftar bidang usaha prioritas yang tercantum pada Lampiran I Perpres 10/2021.

Diantaranya mencakup bidang-bidang usaha krusial, yakni transportasi, energi, distribusi, jasa konstruksi, media, dan telekomunikasi. Adapun, menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres 10/2021, untuk masuk dalam kategori bidang usaha prioritas, bidang usaha harus memenuhi kriteria berikut:

  • Program/proyek strategis nasional
  • Padat modal
  • Padat karya
  • Teknologi tinggi
  • Industri pionir
  • Orientasi ekspor
  • dan/atau
  • Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Badan usaha prioritas juga memiliki keunggulan tersendiri. Keunggulan yang berupa insentif-insentif ini dapat memudahkan investor jika berinvestasi pada bidang usaha prioritas.

Pemerintah Siapkan Insentif-Insentif

Menurut Pasal 4 ayat (4) Perpres 10/2021, penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas diberikan insentif, berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.

Adapun, insentif fiskal terdiri dari insentif perpajakan dan insentif kepabeanan. Insentif perpajakan berupa:

  • Tax allowance, yakni pajak penghasilan untuk investasi di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
  • Tax holiday, yakni bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat menerima pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha utama; atau
  • Investment allowance, bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri padat karya dapat menerima pengurangan penghasilan neto dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Sementara, insentif kepabeanan berupa import duty exemption, yakni pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Kemudian untuk insentif non fiskal, meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), insentif-insentif ini diberikan dalam rangka meningkatkan realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Memahami Terkait dengan Bidang Usaha

Memahami terkait dengan bidang usaha, khususnya KBLI perusahaan sangat penting agar pengusaha dapat mengetahui terkait dengan perizinan yang dibutuhkan, manfaat dan fasilitas yang didapatkan. Jangan sampai Anda tidak bisa melakukan kegiatan usaha karena kegiatan usaha Anda berbeda dengan KBLI yang Anda daftarkan.

Kami dapat membantu pengurusan izin usaha Anda agar Anda dapat fokus melaksanakan kegiatan usaha Anda secara legal, hubungi kami melalui [email protected] atau 08123456789.