Kolaka, Sulawesi Tenggara – Tambang Rejeki Kolaka (TRK) adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, tidak seperti harapan masyarakat setempat, kegiatan tambang ini justru menjadi sumber masalah bagi penduduk sekitar.
Salah satu contoh adalah Muliati Mancabora, pemilik lahan yang memiliki sertifikat lahan seluas 20 hektare di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka. Namun, keberadaan lahan tersebut tidak diakui oleh PT TRK, yang telah menambang sejak tahun 2008.
Muliati Mancabora mengatakan bahwa lahan miliknya terdiri dari delapan hektare dan 12 hektare lainnya yang dimiliki saudara-saudaranya. Lahan ini memiliki dokumen alas hak berupa sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.
Anehnya, walaupun telah bersertifikat, PT TRK masih melakukan kegiatan tambang di lahan milik Muliati tanpa adanya konfirmasi kepadanya. Bahkan, Muliati sendiri tidak dapat mengakses lahan miliknya untuk memantau aktivitas tambang.
"Kami sebagai pemilik lahan yang ingin masuk melihat tanah milik kami selalu ditahan pihak perusahaan," ungkap Muliati.
Tidak hanya itu, sebagian lahan milik Muliati juga digunakan sebagai akses jalan haulling perusahaan. Namun, hingga saat ini, PT TRK belum memberikan kompensasi atas penggunaan kawasan tersebut untuk aktivitas pengangkutan ore nikel menuju terminal khusus atau jetty milik PT Gasing Sulawesi.
Perampasan hak Muliati dan keluarganya telah terjadi berulang kali. Bahkan, mereka sudah melakukan upaya hukum sejak tahun 2010 silam dan membuahkan hasil dengan empat kali dilakukan pengembalian batas hak milik lahan.
Muliati mengatakan bahwa pihaknya meminta supaya PT TRK diberikan sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini. "Kami minta aktivitas PT TRK dihentikan dan menganti kerugian yang selama ini kami alami," tegas dia.
Kegiatan tambang yang tidak berkelanjutan dan tidak bertanggung jawab telah menjadi sumber masalah bagi penduduk sekitar. Masyarakat Kolaka meminta supaya pemerintah dan otoritas penegak hukum melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap PT TRK.
Latar Belakang
PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) adalah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Sertifikat Perusahaan (SK) nomor 162 tahun 2010, PT TRK diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah tersebut.
Namun, keberadaan PT TRK tidak hanya berfokus pada kegiatan tambang, melainkan juga memiliki kontribusi terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Perusahaan ini telah menjadi sumber masalah bagi penduduk sekitar dan memerlukan perhatian dari pemerintah dan otoritas penegak hukum.
Referensi
- Mancabora, Muliati. "Kami minta aktivitas PT TRK dihentikan dan menganti kerugian yang selama ini kami alami." Detiksultra.com, 14 November 2021.
- Forest Watch Indonesia. Minerba – 8071 – Peta Hutan.