Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang berjudul "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang" untuk melindungi negara dari ancaman korupsi. Salah satu bagian penting dalam undang-undang ini adalah Pasal 4 dan Pasal 5 yang berisi ketentuan tentang tindak pidana pencucian uang.

Pasal 4

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, terdapat beberapa ketentuan yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  • Pembagian atau penerimaan suatu uang atau harta lainnya yang diperoleh dari kegiatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010;
  • Pemalsuan atau pengelaborasi suatu transaksi dengan tujuan untuk menghindari pengetahuan pemerintah tentang kegiatan korupsi yang dilakukan oleh si pelaku.

Pasal 5

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, terdapat beberapa ketentuan yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan atau penggunaan suatu rekening bank atau akun lainnya untuk melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan awal dan/atau melibatkan kegiatan korupsi;
  • Pemakaian suatu akun atau rekening bank yang tidak sesuai dengan kepentingan umum dan/atau melibatkan kegiatan korupsi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polda Metro Jaya telah menangkap 66 orang tersangka yang terlibat dalam pengoperasian sembilan situs dan aplikasi judi online. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut sejauh ini sudah ada 30 situs dan aplikasi judi online yang ditindak.

"Sejak kita mulai melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo, kita telah memblokir akses 30 situs judi online tersebut," ungkap Wira. "Para tersangka mengharuskan para pemain melakukan pendaftaran akun serta deposit uang. Untuk deposit, kata dia, para tersangka meminta para pemain mentransfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa yang disediakan oleh penyelenggara di website perjudian online."

Dalam beberapa situs judi online, terdapat beragam permainan seperti slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, hingga judi olahraga. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," imbuhnya.