Senin, tanggal 31 Oktober 2016, polisi menyerbu warnet Rinjani di Jalan Gunung Rinjani, Kota Binjai, Sumatera Utara. Mereka menangkap 5 orang yang terlibat dalam kegiatan judi online jenis Turn Poker.
Bertugas sebagai tim penegakan hukum, polisi membagi dirinya menjadi dua kelompok. Satu kelompok menuju warnet Rinjani, sedangkan lainnya menuju warnet 88 yang terletak di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Rambung.
Dalam serbuan di warnet Rinjani, polisi menemukan 2 pelajar SMP, yakni TA (13) dan AN (14), serta penjaga warnet Rinjani, Yuyun Prawira (42) dan Diki Handoyo (26).
Para tersangka mengaku bahwa mereka bermain judi poker melalui komputer yang tersambung internet. Mereka membeli chip untuk judi online dari warnet 88.
Dalam serbuan di warnet 88, polisi menemukan pemain warnet, Perdamaian (29), warga Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Perdamaian mengaku bahwa ia menjual chip judi poker Rp10 ribu per 1 M chip.
Bila pemain mau menukarkan chip ke uang tunai, maka akan dilayani. "Saya jual dan beli chip. Banyak peminat judi online ini, khususnya anak pelajar," kata Perdamaian.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Bambang H Tarigan membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan lokasi judi online tersebut. Selain 5 orang tersangka, polisi juga mengamankan 6 unit monitor, 6 CPU, 6 keyboard, dan uang tunai Rp120 ribu yang diduga uang hasil penjualan chip judi online.
Menurut Bambang, modus para pemain judi online itu membuat akun di Facebook lalu berteman. Dari media sosial itu, maka penjual akan menawarkan chip kepada pemilik akun Facebook.
"Di sana mereka membuka aplikasi Turn Poker dan membeli chip. Mereka semua masih kita periksa intensif," tandas Bambang.
Dengan demikian, polisi telah melakukan tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan judi online ilegal di wilayahnya.