Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perjudian Online: Kasus Warnet Judi SBOBET di Jakarta

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perjudian Online: Kasus Warnet Judi SBOBET di Jakarta

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan perjudian online, polisi membekuk pengelola warnet yang merupakan agen judi online SBOBET di Jakarta Pusat. Kegiatan ini diduga telah melibatkan lima karyawan warnet dan sembilan pemain judi online.

Menurut AKBP Ahmad Yusef Gunawan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, modus operandi dari kelompok pelaku ini adalah menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Jenis permainan judi yang dimainkan adalah poker, bola, bakarat, koprok, yang ada di dalam website SBOBET.

Cara beroperasinya, kata dia, pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuatkan akun judi kemudian melakukan pengisian deposit ke akun tersebut senilai dengan uang tunai yang diserahkan oleh pemain. Karyawan warnet ini terlibat dalam mengelola warnet dan membayar gaji karyawan lainnya.

Dalam penyembunyian aktivitas terlarang ini, pemilik rumah memasang tiga pintu untuk mengakses warnet. Polisi mengamankan 26 komputer, router, modem, printer, server, buku rekapan, ATM, dan uang tunai Rp 3,3 juta.

"Jika dilihat dari jumlah komputer yang dimiliki dan data histori yang berada pada alat yang digunakan oleh pelaku untuk menyediakan permainan judi, omzet kelompok pelaku judi online ini diperkirakan Rp 30 sampai 60 juta per hari," kata Yusef.

Dalam kasus ini, Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan perjudian online, polisi memerlukan kerja sama dengan masyarakat untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Mereka juga harus berhati-hati dalam menghadapi ancaman hukuman yang keras.

Berita lainnya tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan perjudian online, silakan simak di [link]