Polda Sumatera Barat, Kamang Baru telah menggagalkan sebuah kegiatan perjudian yang terjadi di warung milik Herwati, 54 tahun. Kegiatan tersebut menggunakan kartu domino sebagai alat taruhan uang.
Kapolres, Efriadi membenarkan bahwa mereka mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kegiatan perjudian tersebut. "Berdasarkan laporan kami langsung ke TKP, ternyata memang ada perjudian dengan taruhan uang," katanya dalam wawancara via telepon seluler.
Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti dari para tersangka penjudi, yaitu Roni Saputra 28 tahun, Mairizon Indra 35 tahun, Sahrial 54 tahun, Alex Prima Sandi 29 tahun, M. Yusuf Harahap 41 tahun, dan Herwati 54 tahun si pemilik warung. Polisi menemukan uang sebesar Rp. 790 ribu sebagai taruhan dan kartu domino sebanyak 28 lembar (satu set).
"Mereka ditahan berdasarkan laporan polisi LP/19/II/2020/SPK-T Sek. Kamang Baru pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 17.30 WIB waktu setempat," jelas Kapolres.
Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan masyarakat di sekitar warung milik Herwati. "Kegiatan perjudian ini dapat mempengaruhi keselamatan masyarakat, maka dari itu kami harus mengambil tindakan cepat untuk menghentikan aktivitas tersebut," kata Kapolres.
Para penjudi ditahan dan sedang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kamang Baru. Kegiatan perjudian ini adalah contoh bahwa perjudian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mempengaruhi keselamatan masyarakat.