Dalam era globalisasi, kegiatan ekspor menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan pendapatan dan kemajuan suatu negara. Dalam hal ini, perusahaan eksportir memainkan peran penting dalam mengelola kegiatan ekspor dan impor. Namun, apakah Anda tahu bahwa sebagai eksportir, Anda tidak harus mendaftar sebagai konsolidator sepanjang PEB yang dikonsolidasikan diajukan sendiri oleh eksportir yang bersangkutan?
Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) untuk Barang Kiriman
Menurut PMK 155/PMK.04/2022, PEB untuk ekspor barang kiriman disebut Consignment Note (CN). CN adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti keberadaan dan kualitas barang yang dikirimkan oleh eksportir. Dalam hal ini, PEB Konsol hanya dapat digunakan untuk barang kiriman di bawah 30kg, sedangkan untuk barang kiriman di atas 30kg wajib diberitahukan menggunakan PEB Single atas nama eksportir.
Toleransi Selisih Berat pada Ekspor Barang Curah
Jika terjadi selisih berat antara PEB dengan hasil timbang barang curah, maka toleransi yang dapat diijinkan adalah sebesar 0,5% dari volume atau berat yang diberitahukan. Apabila selisih lebihnya kurang dari 0,5%, hanya dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar. Sedangkan apabila lebih dari 0,5%, dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda.
Persetujuan Izin Muat Barang Ekspor Curah
Untuk persetujuan izin muat barang ekspor curah, cukup dengan persetujuan di CEISA Ekspor. Anda tidak perlu surat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Pengajuan Perbaikan PEB Secara Elektronik
Menurut PMK 155/PMK.04/2022, pengisian form BCF 3.09 ke depan hanya dilakukan untuk permohonan pembetulan lewat jangka waktu. Anda tidak perlu mengisi form BCF 3.09 secara manual ke Kantor Pabean.
Pembetulan PEB Terkait Nama Pemilik Barang
Pembetulan PEB terkait nama pemilik barang pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dasar hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari DJP dalam hal ini KPP setempat. Perubahan data pemilik barang saat ini dilakukan sebagai implikasi dari penelitian perpajakan yang dilakukan oleh DJP.
Pemasukan Peti Kemas ke Kawasan Pabean
Pemasukan peti kemas sebagian ke kawasan pabean dapat digunakan untuk barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik namun belum selesai proses pemeriksaannya. Dalam hal ini, cukup dengan menggunakan PPB.
Dalam kesempatan ini, kami berharap artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih baik tentang Kantor Pabean Eksportir dalam satu kelompok perusahaan dan berbagai konsep terkait dengan kegiatan ekspor.