Berdasarkan peraturan-peraturan pajak, penggunaan metode qq dalam Faktur Pajak Keluaran menjadi salah satu pentingnya dalam pelaporan faktur pajak. Dalam hal ini, PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran tetap mempunyai tanggung jawab atas pengisian Faktur Pajak selengkapnya.
Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan (dari Pembeli BKP/Penerima JKP) lebih mudah karena Faktur Pajak Masukan tersebut berasal dari PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran dan sekaligus PKP yang benar-benar menyerahkan BKP/JKP.
Penggunaan Metode qq
Adapun penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" untuk suatu kondisi, adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek.
PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
Konfirmasi Faktur Pajak Masukan
Konfirmasi Faktur Pajak Masukan (dari Pembeli BKP/Penerima JKP) lebih mudah karena Faktur Pajak Masukan tersebut berasal dari PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran dan sekaligus PKP yang benar-benar menyerahkan BKP/JKP.
Tanggung Jawab Pelaporan
PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran tetap mempunyai tanggung jawab atas pengisian Faktur Pajak selengkapnya. Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak
Sebelum berlakunya Surat Edaran ini, terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun dengan Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak PKP yang bersangkutan dapat menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pengusaha Kena Pajak" (Penjual), maka tidak perlu dilakukan Pembetulan Faktur Pajak.
Dampak
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka segala penegasan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar yang bertentangan/tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku, dan penerbitan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan metode qq untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, untuk selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.3. di atas.
Surat Edaran
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2000.
Konklusi
Dalam hal ini, penggunaan metode qq dalam Faktur Pajak Keluaran menjadi salah satu pentingnya dalam pelaporan faktur pajak. Dengan demikian, PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran tetap mempunyai tanggung jawab atas pengisian Faktur Pajak selengkapnya.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2007 tentang Faktur Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2018.
Simpulan
Penggunaan metode qq dalam Faktur Pajak Keluaran menjadi salah satu pentingnya dalam pelaporan faktur pajak. Dengan demikian, PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran tetap mempunyai tanggung jawab atas pengisian Faktur Pajak selengkapnya.