Pemberitahuan Jalur Kuning: Apa Yang Harus Dilakukan

Pemberitahuan Jalur Kuning: Apa Yang Harus Dilakukan

Dalam rangka memperlancar proses impor, pihak bea cukai mempunyai jalur kuning yang digunakan untuk mendapatkan izin impor. Dokumen harus diinput oleh staff lapangan ke loket jalur kuning dan mereka akan menerima tanda terima berkas PIB (Print out oleh petugas bea cukai). Setelah itu, menunggu konfirmasi atau respond selanjutnya dari pihak bea cukai.

Respond yang diterima dapat berupa dua jenis: SPPB (Surat Persetujuan Penggunaan Barang) atau INP/DNP (Deklarasi Nilai Pabean). Jika respond SPPB, barang dapat langsung dikeluarkan. Namun, jika respond permintaan DNP atau INP, maka harus disiapkan dokumen P.O, DNP, Brosur, serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untuk mempercepat proses mendapatkan SPPB.

Jika tidak ada permasalahan di dalam dokumen dan nilai invoice, respond SPPB dapat diterima dalam waktu cepat dari pihak bea cukai. Selain itu, proses dokumen INP akan lebih baik jika dilakukan tebus D.O terlebih dahulu agar barang dapat cepat keluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu.

Import Undername dan QQ

Import undername adalah cara mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan telah terdaftar di kantor pajak & bea cukai. Agar proses impor berjalan dengan lancar, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, serta dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor).

Dalam surat perjanjian, harus d jelaskan apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima undername. Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja.

Penjelasan Import Undername

Import undername adalah cara mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan telah terdaftar di kantor pajak & bea cukai. Dalam proses ini, perusahaan undername akan menjadi pelaksana impor dan memberikan informasi detail tentang shipment.

Solusi Perizinan Import / Undername

Agar proses impor berjalan dengan lancar, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya. Selain itu, harus dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima undername.

Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja. Tanyakan ke shipper perihal Proforma Dokumen seperti, Commercial Invoice, Packing List, Sales Contract, Bill of Lading/Air Way Bill, Certificate Of Origin, MSDS, dan Phytosanitary Certificate.

Jaringan yang terus berkembang

Kami telah memiliki kantor representatif di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Batam, Palembang, Belawan, Semarang, Surabaya, Makasar, Bitung, dan Kalimantan. Kami juga menjalin hubungan baik dengan sebagian besar Operator logistik utama serta pelayaran regional untuk layanan domestik.

Hubungan baik dengan pelayaran dunia

Kami telah memiliki hubungan yang baik dengan pelayaran dunia seperti Samudera Indonesia, Hapag Lloyd, APL, CMA-CGM, OOCL, Evergreen Marine Corp, Wan Hai Lines, Mitsui O.S. K. Lines, NYK, MSC, K-Line, KMTC, Maersk Lines, ONE, COSCO, YML, Safmarine, dan banyak lainnya.

Hubungan baik dengan pelayaran regional

Untuk menjangkau seluruh pulau di Indonesia, kami membangun hubungan yang baik dengan pelayaran regional besar seperti Meratus, Tanto Intim Line, SPIL, Temas, Samudra Indonesia, Jayakusuma, dan masih banyak lagi. Dengan demikian, importasi dengan undername atau QQ shipment tidak terlalu sulit.