Dalam kegiatan surat menyurat, terkadang kita menemui istilah-istilah yang sulit dipahami. Namun, dengan mengenal 13 istilah berikut, Anda akan lebih siap untuk membuat surat resmi yang baik dan benar.
Singkatan dalam Surat Resmi yang Umum Digunakan
Berikut adalah beberapa singkatan yang sering dijumpai dalam surat menyurat:
- d.a.: Singkatan dari ‘dengan alamat’.
- u.b.: Singkatan untuk ‘untuk beliau’, biasa digunakan ketika ada atasan yang mendelegasikan tugas secara tertulis kepada pejabat yang secara struktural berada satu hingga dua tingkat di bawahnya.
- u.p.: Singkatan dari ‘untuk perhatian’.
- Yth.: Singkatan untuk ‘Yang terhormat’.
- c.c. (atau CC): Singkatan dari ‘carbon copy’, sama artinya dengan ‘tembusan’ dalam bahasa Indonesia.
- c.q.: Singkatan frasa bahasa Latin ‘casu quo’, memiliki makna ‘dalam hal ini’, atau ‘lebih spesifik lagi’.
- q.q.: Singkatan frasa bahasa Latin ‘qualitate qua’, artinya adalah ‘sebagai wakil dari…’
- sda.: Singkatan untuk ‘sama dengan di atas’.
- a.n. (atau an. atau a/n): Singkatan untuk ‘atas nama’.
- s.d.: Singkatan untuk ‘sampai dengan’, biasanya digunakan untuk menjelaskan rentang waktu suatu kegiatan.
- N.B.: Singkatan dari ‘Nota Bene’, artinya adalah ‘note well’ atau ‘catat dengan baik’. Secara tidak langsung, istilah N.B. meminta pembaca untuk memerhatikan informasi yang akan disampaikan di bagian ini.
- P.S.: Singkatan dari ‘Post Script’, sama artinya sebagai ‘catatan tambahan’ dalam bahasa Indonesia.
- a.p.: Singkatan untuk ‘atas perintah’.
Dengan mengetahui istilah-istilah tersebut, Anda akan lebih siap untuk membuat surat resmi yang baik dan benar. Semoga bermanfaat!