Pengembalian Selisih Setoran BPIH bagi Calon Jemaah

Pengembalian Selisih Setoran BPIH bagi Calon Jemaah

Dalam penyelesaian Penyelenggaraan Ibadah Haji, Calon Jemaah memiliki hak yang sah untuk menerima pengembalian selisih setoran BPIH apabila mereka membatalkan porsi baik karena meninggal dunia maupun alasan lain yang sah. Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus adalah dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pengelolaan Keuangan Haji

Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Prinsip syariah mengartikan bahwa pengelolaan Keuangan Haji harus mempertahankan hukum syariat Islam. Prinsip kehati-hatian berarti bahwa pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak percaya diri sendiri.

Prinsip manfaat berarti bahwa pengelolaan Keuangan Haji harus dapat memberikan manfaat atau maslahat bagi Jemaah Haji dan umat Islam. Prinsip nirlaba berarti bahwa pengelolaan Keuangan Haji dilakukan melalui pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam, namun dengan tidak ada pembagian deviden bagi pengelolanya.

Prinsip transparan berarti bahwa pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan secara terbuka dan jujur melalui pemberian informasi kepada masyarakat, khususnya kepada Jemaah Haji tentang pelaksanaan dan hasil pengelolaan Keuangan Haji. Prinsip akuntabel berarti bahwa pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya kepada Jemaah Haji.

Tanggung Jawab Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas

Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya.

Pengawasan

Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal BPKH dilakukan oleh dewan pengawas, sedangkan pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Laporan Pertanggungjawaban

Pada akhir masa jabatan, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan DPR.

Jaminan Pemerintah Republik Indonesia

Seluruh setoran yang telah dibayar oleh Jemaah Haji ke BPKH dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.