PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap "menguntungkan", karena itu PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25%-1,5%.
Dalam rangka memudahkan proses administrasi pajak dan transaksi bisnis, OnlinePajak hadir dengan fitur e-Bupot yang dirancang untuk mempercepat pengelolaan dokumen dan pembayaran. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan OnlinePajak:
- Rekonsiliasi Otomatis: Nikmati kemudahan rekonsiliasi otomatis antara dokumen transaksi dan penerimaan pembayaran.
- Status Pembayaran Real-Time: Dapatkan pemantauan pembayaran secara akurat dengan status real-time.
- Rekonsiliasi Mendetail: Sebelum melakukan pembayaran, pembeli harus memilih faktur yang ingin dibayar, memastikan rekonsiliasi yang tepat.
- Kolaborasi Lintas Departemen: Bekerjasama dengan berbagai departemen melalui satu aplikasi transaksi, memberikan visibilitas penuh dari awal hingga akhir transaksi.
- Proses Otomatis Tanpa Pengejaran Dokumen: Tidak perlu lagi mengejar dokumen secara manual berkat integrasi yang menyeluruh.
- Nilai Bersih di Halaman Checkout: Halaman checkout menampilkan nilai bersih dari faktur setelah pengurangan pajak, sehingga tidak ada kemungkinan pengembalian dana.
- Permintaan Bupot Otomatis: Dengan satu klik, Anda dapat langsung meminta Bupot kepada pelanggan, yang kemudian akan direkonsiliasi secara otomatis dengan transaksi Anda.
- Sentralisasi Dokumen: Semua dokumen transaksi disimpan dalam satu platform terintegrasi, memudahkan pembuatan, pengumpulan, dan penyimpanan dokumen, serta memudahkan kolaborasi dan kesiapan audit.
OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang dan nikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.
Dengan menggunakan OnlinePajak, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus pajak dan keuangan bisnis Anda. Hubungi sales OnlinePajak dan dapatkan informasi registrasi dan fitur yang dapat menjadi solusi dari kebutuhan bisnis Anda.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
- UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah