Dalam dunia bisnis, terutama di bidang keuangan dan pajak, istilah "QQ" mungkin belum familiar bagi sebagian orang. Namun, untuk mereka yang bergerak di industri ini, QQ menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Apa Itu Kekuatan Hukum QQ?
Kekuatan hukum QQ (Qualitative Quota) adalah suatu metode pajak yang digunakan pada tahun 1990-an. Pada waktu itu, QQ digunakan untuk memudahkan proses pajak bagi orang-orang yang melakukan impor dan ekspor. QQ berisi keterangan-keterangan tentang keberadaan barang yang diimpor atau diekspor, serta nilai-nilai yang terkait dengan transaksi tersebut.
Apakah Metode QQ Masih Berlaku?
Pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) mengeluarkan Surat Edaran (SE-47/PJ./2008) yang berisi tentang pencabutan surat edaran dan penegasan tentang penggunaan metode QQ pada Faktur Pajak Standar. Dalam surat tersebut, Dirjen Pajak menyatakan bahwa metode QQ tidak lagi digunakan karena telah menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik.
Apakah Metode QQ Still Allowed for Import and Export?
Namun, untuk importir dan ekspor, metode QQ masih diperbolehkan. Sebagaimana dikatakan oleh beberapa responden, importir yang tidak memiliki API (Certificate of Origin) tetap dapat menggunakan metode QQ untuk mengimpor atau mengekspor barang.
PPh 22 dan PPh 23
Dalam hal ini, importir yang tidak memiliki API akan dikenakan PPh 22 sebesar 2,5% dari nilai impor. Jika importir tersebut memiliki API, maka tidak dikenakan PPh 22, tetapi hanya dikenakan PPh 23 sebesar 7,5%.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah mengetahui bahwa metode QQ tidak lagi digunakan pada tahun 2008. Namun, untuk importir dan ekspor, metode QQ masih diperbolehkan. Untuk memahami arti surat resmi dengan lebih baik, perlu diingat istilah-istilah yang terkait dengan keuangan dan pajak, seperti PPh 22 dan PPh 23.
References
- Surat Edaran Dirjen Pajak (SE-47/PJ./2008) tentang Pencabutan Surat Edaran dan Surat Penegasan Tentang Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar.
- Peraturan Perpajakan yang berlaku, seperti PP 539/KMK.04/1990.