Artikel Tentang Akta Notaris dan Kewenangan Notaris

Artikel Tentang Akta Notaris dan Kewenangan Notaris

Notaris adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, yang berisi informasi tentang hakim atau pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang kewenangan notaris dan jenis-jenis akta notaris.

Menurut Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh notaris dan berisi informasi tentang hakim atau pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.

Kewenangan notaris lainnya termasuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Notaris juga berwenang untuk membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, membuat kopi dari asli surat di bawah tangan, dan melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.

Selain itu, notaris juga memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, serta membuat akta risalah lelang. Namun, perlu diingat bahwa kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan membuat akta risalah lelang bukanlah kewenangan notaris, melainkan kewenangan pejabat lainnya yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Lelang.

Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2014, disebutkan bahwa akta-akta yang dimaksud adalah akta di bawah tangan yang telah dibuat atau disiapkan oleh para penghadap. Akta-akta ini tidaklah merupakan produk yang dibuat oleh notaris.

Dalam artikel ini, kita juga akan membahas tentang jenis-jenis akta notaris. Selain akta autentik, notaris juga membuat akta lain seperti covernote atau surat keterangan. Namun, perlu diingat bahwa covernote tidak dapat disebut sebagai akta atau akta autentik.

Dalam kesimpulan, notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan jenis-jenis akta lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, perlu diingat bahwa hanya akta notaris saja yang merupakan produk yang dibuat oleh notaris.

Referensi

  1. Habib Adjie, Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2008.
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada Rabu, 16 Agustus 2023 pukul 15.57 WIB.

Lain-Lain

DASAR HUKUM

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris