======================================================
Abstrak
Peranan aktif lembaga perbankan menyalurkan dana masyarakat (kredit) sangat dibutuhkan dalam upaya memacu partisipasi sektor swasta menopang pertumbuhan ekonomi negara. Namun, karena adanya paket peraturan likuiditas bank dari otoritas moneter, maka bank-bank harus bekerja sama membentuk sindikasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sejumlah besar dana usaha. Dalam kredit sindikasi, aspek jaminan perorangan sering disyaratkan secara luas oleh kreditur, mencakup jaminan kebendaan dan jaminan personal guarantee atau borghtoch.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami tentang pengaturan jaminan perorangan dalam hukum perdata dan kredit sindikasi, pihak-pihak yang dapat menjadi penjamin kredit sindikasi dan syarat-syaratnya, serta praktik jaminan perorangan dalam kredit sindikasi di Indonesia.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pengungkapan masalah secara deskriptif-analitis berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Seluruh data diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian dan analisis masalah diketahui bahwa:
- Orang dapat menjadi penjamin perorangan dalam kredit sindikasi jika memenuhi syarat yuridis, sosiologis, ekonomis, dan teritorial.
- Konsekuensi yuridis dari sifat asesoir perjanjian jaminan adalah pada diri penjamin hanya melekat unsur kewajiban setelah debitur wanprestasi.
- Kedudukan hukum dari penjamin dan kreditur dalam praktik kredit sindikasi senantiasa tidak setara.
- Syarat kausa halai perjanjian menurut ketentuan pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata wajib dipenuhi kreditur dan debitur sebelum perjanjian dibuat dan atau ditandatangani hingga perjanjian itu berakhir.
- Hanya lead manager (bank agen) dalam kredit sindikasi bentuk umum yang dimungkinkan untuk mengeksekusi kekayaan penjamin apabila debitur wan prestasi.
- Praktik peradilan bidang perdata di Indonesia relatif kurang melindungi hak-hak atau kepentingan kreditur kredit (sindikasi) dengan jaminan (perorangan) dalam pelaksanaan eksekusi atas kekayaan penjamin.
Diskusi dan Saran
Dalam kredit sindikasi, peranan jaminan perorangan sangat penting dalam memantapkan proteksi atas kepentingan bank di dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Oleh karena itu, diperlukan perlakuan yang lebih hati-hati dan profesionalisme dalam menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi penjamin kredit sindikasi serta syarat-syaratnya.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, peranan jaminan perorangan dalam kredit sindikasi sangat penting dalam memantapkan proteksi atas kepentingan bank di dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Diperlukan perlakuan yang lebih hati-hati dan profesionalisme dalam menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi penjamin kredit sindikasi serta syarat-syaratnya.
Referensi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996.