Mekanisme Penggunaan "QQ" dalam Faktur Pajak dan Bukti Potong

Mekanisme Penggunaan “QQ” dalam Faktur Pajak dan Bukti Potong

Sejak tahun 2000, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi peraturan tentang penggunaan "QQ" dalam Faktur Pajak. Dalam surat edaran ini, dinyatakan bahwa penggunaan "QQ" pada Faktur Pajak Standar untuk menunjukkan nama pengusaha kena pajak (penjual) tidak memerlukan pembetulan faktur pajak.

Selain itu, surat edaran juga mengatur bahwa jika terjadi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka penerbitan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan metode "QQ" harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan "QQ" tidak hanya terbatas pada Faktur Pajak. Dalam bukti potong PPh, juga diperbolehkan menggunakan "QQ" untuk menunjukkan nama pengusaha kena pajak (penjual). Namun, perlu diwaspadai bahwa penggunaan "QQ" dalam bukti potong hanya dapat digunakan oleh pihak yang berkedudukan sebagai wakil, seperti PT. XXX qq.

Arti CQ dan QQ

Cq dan qq adalah singkatan dari bahasa Latin yang memiliki makna berbeda. Qq berarti "dalam kapasitasnya sebagai wakil" dan digunakan untuk menunjukkan hubungan antara pihak yang diwakili dengan pihak yang mewakili. Sedangkan cq berarti "dalam hal ini" dan digunakan untuk menunjukkan hubungan hierarkis antara pihak yang lebih tinggi dengan pihak yang lebih rendah.

Penggunaan "CQ" dan "QQ" dalam berbagai konteks, seperti Faktur Pajak dan bukti potong, dapat membantu meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan "CQ" dan "QQ" harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melanggar hukum.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa penggunaan "QQ" dalam Faktur Pajak dan bukti potong PPh memerlukan perhatian dan kesadaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan "QQ" secara tepat, dapat membantu meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak.

Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan dan dilaksanakan pada wilayah kerja masing-masing.

Referensi

  • Direktorat Jenderal Pajak. (2000). Surat Edaran tentang Penggunaan "QQ" dalam Faktur Pajak.
  • Ortax. (1994). Peraturan Pengisian Faktur Pajak.