Salon QQ Kediri: Implementasi Akad Kerjasama Franchise Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017

Salon QQ Kediri: Implementasi Akad Kerjasama Franchise Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017

Kedatangan ke Salon QQ Hairstyle Patianrowo Nganjuk, saya tidak menemui suasana yang sangat baik. Meski masih ada tamu, tetapi pelayanan tampaknya kurang memadai. Akhirnya, saya dilayani, tapi untuk masalah pelayanan, badan saya merasa kerepotan, terutama dengan kuku panjang dan nail art yang kurang rapi. Harga murah, tapi creambath pijet asal-asalan banget! Ditambah sakit dan perih kena kuku panjang, saya sangat kecewa.

Saya ingat kalau Salon QQ Hairstyle Patianrowo Nganjuk menawarkan investasi untuk bisnis franchise dengan biaya tambahan pengikat, yaitu commitment fee. Tapi, hal ini tampaknya bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang shirkah.

Menurut penelitian yang saya lakukan, Salon QQ Hairstyle Patianrowo Nganjuk dalam bisnis kerjasama franchise tersebut menawarkan investasi untuk bisnis franchise dengan biaya tambahan pengikat, yaitu commitment fee. Tapi, hal ini tampaknya bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang shirkah.

Sistem bagi hasil salon QQ hairstyle tidak ada sistem bagi hasil antara pihak kedua ataupun sebagai penerima waralaba karena konsep atau sifat dari mitra usaha ini adalah franchise lepas, jadi terkait semua total keuntungan dan kerugian dibebankan dan diperuntukkan kepada pihak kedua sebagai penerima waralaba.

Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017, praktik kerjasama di salon QQ hairstyle Patianrowo Nganjuk dilatarbelakangi dengan hukum shirkah. Dalam hal ini, sistem yang diterapkan oleh Salon QQ Hairstyle tersebut bertentangan dengan hukum shirkah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang shirkah.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktik kerjasama franchise di salon QQ hairstyle Patianrowo Nganjuk dalam bisnis kerjasama tersebut menawarkan investasi untuk bisnis franchise dengan biaya tambahan pengikat, yaitu commitment fee, yang tampaknya bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang shirkah.

Daftar Pustaka:

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017
  2. Studi kasus salon QQ hairstyle Patianrowo Nganjuk

Kata-kata Kunci: Salon QQ Hairstyle, franchise, commitment fee, shirkah, Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017.