Pada tanggal 10 Juli 2020, PT Dwi Kreasi Media dan konsultan telah menandatangani Perjanjian Perlindungan Biaya Irrevokabel (IFPA) untuk transaksi transfer kasih Swift MT103/202. Dalam perjanjian ini, pemberi setuju membayar biaya konsultasi sebesar 0,75% dari nilai transaksi total. Bagian 0,15% akan dialokasikan untuk satu konsultan, sedangkan bagian lainnya 0,6% akan dialokasikan untuk konsultan lainnya.
Biaya tersebut akan dibayar dalam Euro atau Dolar AS setelah transaksi berhasil selesai dan diteruskan melalui transfer bank ke rekening bank yang ditunjuk. Perjanjian ini berlaku hingga transaksi dan apa pun renovasi atau ekstensi telah selesai.
Klausul-klausul IFPA
- Pemberi: PT Dwi Kreasi Media, yang bertindak sebagai pemberi biaya, akan membayar biaya konsultasi sesuai dengan perjanjian ini.
- Biaya konsultasi: Biaya konsultasi sebesar 0,75% dari nilai transaksi total akan dibayar oleh PT Dwi Kreasi Media kepada konsultan.
- Pembagian biaya: Bagian 0,15% dari biaya konsultasi akan dialokasikan untuk satu konsultan, sedangkan bagian lainnya 0,6% akan dialokasikan untuk konsultan lainnya.
- Metode pembayaran: Biaya konsultasi akan dibayar dalam Euro atau Dolar AS melalui transfer bank ke rekening bank yang ditunjuk.
- Waktu pelaksanaan: Biaya konsultasi akan dibayar setelah transaksi berhasil selesai dan diteruskan melalui transfer bank ke rekening bank yang ditunjuk.
- Perjanjian ini berlaku: Perjanjian ini berlaku hingga transaksi dan apa pun renovasi atau ekstensi telah selesai.
Konsekuensi
Dalam hal konsultan tidak dapat memenuhi kewajiban yang dimiliki, maka PT Dwi Kreasi Media berhak untuk mengembalikan biaya konsultasi yang telah dibayar. Selain itu, perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan kesepakatan bersama antara pemberi dan konsultan.
Tanda tangan
Perjanjian ini telah ditandatangani oleh:
- PT Dwi Kreasi Media
- [Nama Konsultan 1]
- [Nama Konsultan 2]
Pada tanggal 10 Juli 2020, di [Lokasi].
Dengan demikian, perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan.