Indonesia adalah salah satu negara dengan potensi ekonomi yang besar, sehingga menjadi sangat penting untuk meningkatkan ekspor dan impor. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang bagaimana melakukan import dan export di Indonesia dengan menggunakan sistem Undername Import.
Apa itu Undername Import?
Sistem Undername Import adalah sebuah jasa yang digunakan oleh perusahaan importir untuk mengimpor barang-barang dari luar negeri tanpa harus membuat akta notaris. Dalam sistem ini, perusahaan importir hanya perlu membuat agreement dengan perusahaan Undername Import, dan kemudian perusahaan tersebut akan menguruskan semua dokumen dan proses impor.
Bagaimana Melakukan Import dengan Sistem Undername?
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk melakukan import dengan sistem Undername:
- Buat Agreement: Buat agreement dengan perusahaan Undername Import yang telah dipilih. Dalam agreement, dijelaskan tentang barang-barang yang akan diimpor dan tujuan akhirnya.
- Kirim Shipping Instruction: Kirimkan shipping instruction ke pemasok (supplier) untuk menjelaskan bahwa hanya perlu melakukan pengiriman impor.
- Konfirmasi Dokumen: Konfirmasikan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti packing list, invoice, bill of loading atau air waybill, dan MSDS (jika barang kimia).
- Pengiriman Barang: Pemasok akan mengirimkan barang-barang ke Indonesia melalui perusahaan Undername Import.
- Proses Pemulihan Dokumen: Perusahaan Undername Import akan memproses dokumen-dokumen impor, termasuk membuat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) dan menguruskan proses impor lainnya.
Bagaimana Melakukan Export dengan Sistem Undername?
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk melakukan export dengan sistem Undername:
- Buat Agreement: Buat agreement dengan perusahaan Undername Import yang telah dipilih.
- Kirim Shipping Instruction: Kirimkan shipping instruction ke pemasok (supplier) untuk menjelaskan bahwa hanya perlu melakukan pengiriman ekspor.
- Konfirmasi Dokumen: Konfirmasikan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti packing list, invoice, bill of loading atau air waybill, dan MSDS (jika barang kimia).
- Pengiriman Barang: Pemasok akan mengirimkan barang-barang ke Indonesia melalui perusahaan Undername Import.
- Proses Pemulihan Dokumen: Perusahaan Undername Import akan memproses dokumen-dokumen impor, termasuk membuat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) dan menguruskan proses impor lainnya.
Prosedur Bayar Bea Masuk di Indonesia
Setelah barang-barang tiba di Indonesia, maka perlu dilakukan bayar bea masuk. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil:
- Membuat Dokumen PIB: Membuat dokumen PIB (Import Declaration) dengan EDI/PPJK.
- Menghitung Bea Masuk: Menghitung bea masuk yang harus dibayar ke bank.
- Menguruskan Dokumen: Menguruskan dokumen-dokumen impor, termasuk membuat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang).
- Menyerahkan Dokumen: Menyerahkan dokumen-dokumen impor ke kantor bea cukai.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang bagaimana melakukan import dan export di Indonesia dengan menggunakan sistem Undername Import. Sistem ini sangat berguna bagi perusahaan yang ingin mengimpor atau mengekspor barang-barang dari luar negeri tanpa harus membuat akta notaris. Dengan menggunakan sistem Undername Import, perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya, serta meningkatkan efisiensi operasional.
Referensi
Ferrytrans-ID. (2021). Tutorial Mengenai Fasilitas Jalur Merah, Jalur Kuning Dan Jalur Hijau Di Bea Cukai. https://www.ferrytrans.id/tutorial-mengenai-fasilitas-jalur-merah-jalur-kuning-dan-jalur-hijau-di-bea-cukai/
Ferrytrans-ID. (2021). Cara Menghitung Tarif Freight Forwarder Import LCL China Ke Indonesia. https://www.ferrytrans.id/cara-menghitung-tarif-freight-forwarder-import-lcl-china-ke-indonesia/