Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021

Pada tanggal 15 Desember 2022, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan Keputusan Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021. Keputusan ini diterbitkan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan data wilayah administratif di Indonesia.

Latar Belakang

Sejak awalnya, pemerintah Republik Indonesia telah berkomitmen untuk mengembangkan sistem informasi yang akurat, komprehensif, dan efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam upaya ini, Pemerintah memerlukan data wilayah administratif yang terkini dan akurat.

Tujuan

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 memiliki tujuan untuk memberikan kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau tahun 2021. Tujuan ini adalah sebagai berikut:

  • Menyelesaikan kekacauan dalam penggunaan kode dan data wilayah administratif yang telah lama digunakan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan data wilayah administratif yang terkini dan akurat;
  • Mengembangkan sistem informasi yang komprehensif dan efektif untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Sampai dengan

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal 15 Desember 2022. Seluruh instansi pemerintahan di Indonesia wajib mengikuti keputusan ini dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Dalam upaya meningkatkan keefektifan pelayanan publik, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan data wilayah administratif yang terkini dan akurat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kode dan data wilayah administratif yang terkini dan akurat.

Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara

Dalam konteks keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara adalah salah satu kelurahan di Indonesia yang memiliki kode dan data wilayah administratif yang terkini dan akurat. Berikut ini adalah beberapa informasi tentang Kelurahan Tanjung Rejo:

  • Nama: Kelurahan Tanjung Rejo
  • Kode: 10258876
  • Alamat: JL. SETIA BUDI KOMPLEK TASBIH BLOK C NO. 100
  • Desa/Kelurahan: Tanjung Rejo
  • Kecamatan/Kota (LN): KEC. MEDAN SUNGGAL
  • Kab.-Kota/Negara (LN): KOTA MEDAN
  • Propinsi/Luar Negeri (LN): PROV. SUMATERA UTARA
  • Status Sekolah: SWASTA
  • Bentuk Pendidikan: SD

Dalam kesempatan ini, kami berharap artikel ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan Anda tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.