MarkDownorsel belakangan memang meningkatkan propaganda melalui pengeras suara di sepanjang perbatasan. Namun, Korsel mengaku aktivitas mereka dilakukan untuk merespons kiriman balon sampah dari Korut.
Para pengamat berpendapat, siaran propaganda dapat menurunkan moral pasukan dan penduduk garis depan di Korea Utara. Siaran propaganda ini berisi lagu-lagu Kpop, berita tentang perkembangan ekonomi Korsel, dan berita pembelot Korut.
Korsel diperkirakan memiliki 40 pengeras suara, 16 di antaranya pengeras suara bergerak. Mereka telah melakukan aktivitas propaganda ini beberapa kali sebelumnya, namun Korea Utara masih menolak untuk menghentikan kegiatan mereka.
Dalam kesempatan lain, Korsel juga dituduh sebagai pelaku utama dalam meningkatkan propaganda di sepanjang perbatasan. Mereka telah melakukan berbagai cara untuk mempromosikan budaya dan ekonomi Korea Selatan, seperti dengan siaran propaganda melalui pengeras suara.
Korea Utara sendiri telah menuduh Korsel sebagai pelaku utama dalam meningkatkan propaganda di sepanjang perbatasan. Mereka juga telah melakukan berbagai cara untuk mempromosikan budaya dan ekonomi Korea Utara, seperti dengan siaran propaganda melalui pengeras suara.
Dalam berita lainnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut sertifikasi halal produk roti kemasan bermerek dagang Aoka jika ditemukan memiliki kandungan zat pengawet berbahaya pada produknya. Hal ini merespons dugaan adanya zat pengawet berbahaya yang terkandung dalam roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya tengah menguji ulang kandungan roti Aoka di laboratorium milik BPJPH untuk memastikan dugaan yang beredar di masyarakat. Dia menegaskan, tidak akan ragu untuk mencabut sertifikat halal roti Aoka jika produknya ditemukan mengandung zat berbahaya.
"Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," tegasnya. Dia mengungkapkan, BPJPH selama ini telah melakukan pengawasan secara periodik terhadap produk-produk yang bersertifikat halal yang beredar di masyarakat.
Sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal juga akan dilakukan kepada produk-produk bersertifikat halal lainnya yang terbukti melanggar standardisasi produk halal. Pengawasan ini dilakukan BPJPH untuk memastikan produsen tetap konsisten memproduksi produk halal setelah mengantongi sertifikasi halal.
"Lab kita kan juga sebagai lab second opinion. Yang ini kan hasil BPOM ya dan itu sedang kita check melalui lab kita," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2024).