PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Via Kasino di Luar Negeri, Johan Budi Minta Dapat Ditindaklanjuti

PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Via Kasino di Luar Negeri, Johan Budi Minta Dapat Ditindaklanjuti

Jakarta, 16 Desember 2019 – Penemuan awal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah menjadi sorotan hangat dalam beberapa hari terakhir. Temuan PPATK menunjukkan bahwa beberapa kepala daerah telah memindahkan uang ratusan juta rupiah ke rekening kasino di luar negeri, yang dinilai sebagai modus baru dalam mencuci uang.

Anggota Komisi II DPR, Johan Budi, mengaku terkejut dengan penemuan PPATK dan menyarankan agar temuan tersebut segera diserahkan ke aparat hukum. "Saya kira yang lebih tepat temuan ini harus segera diserahkan ke penegak hukum, apakah KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Tapi yang pasti harus diusut tuntas," ujar Johan kepada Kompas.com.

Johan juga mengaku bahwa jumlah dana yang disimpan oleh beberapa kepala daerah sangatlah besar dan perlu ada sinergi antara PPATK selaku penemu awal dan aparat penegak hukum. "Karena kepala daerah yang mempunyai dana sampai puluhan miliar dan kemudian ditaruh di kasino, ini pasti ada tanya besar. Apakah ini dalam rangka untuk money laundering atau uang dari mana ini?" kata Johan.

Menurut PPATK, modus baru tersebut adalah penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri. Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan bahwa temuan ini tergolong baru karena biasanya uang kepala daerah disimpan di perbankan.

Kiagus juga mengungkapkan bahwa temuan PPATK menunjukkan adanya transaksi pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri. Transaksi tersebut diduga kuat berasal dari dana hasil tindak pidana. Namun, saat ini Kiagus belum dapat mengungkap nama pejabat yang diduga melakukan ini.

Johan Budi juga menyarankan agar PPATK tidak hanya berhenti di situ dan harus melanjutkan pengungkapan TPPU lainnya. "Jangan coba-coba untuk menyimpan hasil kejahatan buat modus di luar negeri. Ingat, kami sudah tahu, PPATK sesungguhnya sudah tahu," ucap Kiagus.

Dalam beberapa hari terakhir, Polri juga menyelesaikan pengungkapan rekening kasino Kepala Daerah dan telah memulai investigasi lebih lanjut. KPK juga telah memberikan dukungan kepada PPATK dalam mengungkapkan TPPU ini.

Maka, untuk dapat menindaklanjuti temuan PPATK, Johan Budi meminta agar hasil temuan tersebut segera diserahkan ke penegak hukum. "Saya kira yang lebih tepat temuan ini harus segera diserahkan ke penegak hukum, apakah KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Tapi yang pasti harus diusut tuntas," ujar Johan.

Kesimpulan

Dalam beberapa hari terakhir, PPATK telah menemukan dugaan TPPU yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah. Modus baru ini adalah penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri. Untuk dapat menindaklanjuti temuan PPATK, Johan Budi meminta agar hasil temuan tersebut segera diserahkan ke penegak hukum. Maka, untuk dapat menindaklanjuti supaya temuan PPATK berakhir klimaks.


Baca Juga

  • Kemendagri: Jika Ungkap Rahasia Perbankan, PPATK Bisa Dipidana
  • PPATK Diminta Ungkap Dugaan Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino LN
  • Polri Siap Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Kepala Daerah