Dalam era digital saat ini, berbagai aplikasi telah hadir memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mendapatkan pendapatan tambahan. Salah satu contohnya adalah aplikasi Cashzine yang memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan koin yang dapat ditukar menjadi uang. Tetapi, apakah pendapatan tersebut halal atau haram?
Pada dasarnya, pendapatan yang diraih oleh pengguna aplikasi seperti Cashzine adalah pendapatan dari akad ju’alah (sayembara). Hal ini terlihat dari pola pemberian koin beberapa aplikasi di atas, termasuk Cashzine. Pihak developer membayar pembaca setelah mereka mendapatkan poin yang disyaratkan.
Dalam aplikasi Cashzine, pendapatan dapat diperoleh melalui dua mekanisme. Pertama, dengan membaca berita yang disajikan oleh aplikasi, pengguna aplikasi mendapatkan 50 koin. Kedua, dengan memberikan referral kepada pengguna lain, pengguna aplikasi juga dapat mendapatkan bonus.
Menimbang akad tersebut, maka jelas sudah bahwa akad yang berlaku antara pihak developer dan penggunanya adalah akad ju’alah. Disyaratkan dalam ja’lu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui, karena ja’lu (poin) merupakan upah (‘iwadh), maka dari itu wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah.
Karena pendapatan pengguna aplikasi adalah didasarkan pada pekerjaan mengakses/membaca lewat aplikasi yang tersedia, serta tidak berhubungan dengan kontrak berbasis waktu, maka itu yang menjadi pembedanya untuk tidak memasukkan akad di atas sebagai akad ijarah.
Dalam kaitannya dengan hukum Islam, akad ju’alah merupakan akad jaizah (boleh) dalam hukum Islam. Oleh karena itu, penghasilan yang didapat dari pengakses aplikasi di atas adalah halal bagi penggunanya sebab tidak ada unsur gharar (menipu), ghabn (curang), riba, maysir (spekulatif), atau menjual barang haram.
Maksud dari menjual barang haram bila dalam aplikasi di atas, adalah barang yang bukan menjadi hak intelektual miliknya secara tidak sah. Jika hal ini terjadi, maka ketiadaan izin pemilik hak terhadap developer menjadikan pendapatan developer itu tidak sah sehingga berujung pada haram.
Dengan demikian, pendapatan dari aplikasi seperti Cashzine dapat dianggap sebagai pendapatan yang halal bagi penggunanya, selama tidak terjadi unsur-unsur haram lainnya.