Pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat adalah apakah lelang online dapat dikategorikan sebagai judi online? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hukum judi online dan konsekuensinya.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, judi adalah setiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Selain itu, perjudian online yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam beberapa artikel sebelumnya, kami telah membahas mengenai hukum judi online dan konsekuensinya. Kami juga telah menjelaskan bahwa kegiatan lelang online yang Anda tanyakan dapat dikategorikan sebagai perjudian. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam beberapa kasus, lelang online yang dilakukan secara online di internet dapat dikategorikan sebagai perjudian. Dengan demikian, pelaku lelang online tersebut dapat dipidana berdasarkan hukum judi online yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Dalam kesimpulan, kegiatan lelang online yang Anda tanyakan dapat dikategorikan sebagai perjudian dan pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan hukum judi online yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Sumber:
- R. Soesilo, "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" (hal. 222)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik