Dalam upaya memfasilitasi tindak pidana judi online, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya praktik jual-beli rekening sebagai penempatan dana judi online. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa angka transaksi mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017-2023, dengan 63 persen dari total akumulasi perputaran dana tersebut terjadi pada tahun 2023 saja.
Menyusul penemuan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa jual beli rekening menjadi modus yang digunakan pemain judi online. Alhasil, rekening yang digunakan tak selalu sama dengan nama si pemain.
"Modus yang ditemukan antara lain menggunakan nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk digunakan sebagai penampungan dana judi online," urai Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Lingkup penampungan dana ini ternyata tak sebatas dari beda rekening tadi. Ivan menelusuri, ada sejumlah dana yang dilarikan ke luar negeri. Nilai yang sudah didapat PPATK mencapai Rp 5.156.000.000.000 atau Rp 5,15 triliun.
"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai lebih dari Rp 5 triliun," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, PPATK juga telah melakukan pengehentian sementara dari rekening yang terindikasi menyimpan dana judi online. Tercatat ada 3.935 eekening yang diblokir.
Dari jumlah itu, akumulasi dana judi online dalam rekening tersebut diketahui sebesar Rp 167.680.725.927 atau Rp 16,6 miliar.
"Dan total rekening yang sudah dilakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening dan total saldo didalam rekening tadi yang sudah kita hentikan itu adalah Rp 167.680.725.927," tutur Ivan.
Dengan demikian, PPATK telah mengidentifikasi dan mengendus praktik jual-beli rekening sebagai penempatan dana judi online, serta melakukan penghentian sementara dari rekening yang terindikasi menyimpan dana judi online. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi tindak pidana judi online dan mencegah kejahatan lainnya.
Infografis PPATK
Berikut adalah infografis dari PPATK yang menunjukkan jumlah transaksi judi online sejak tahun 2017-2023:
- Rp 517 triliun (total akumulasi perputaran dana)
- Rp 327 triliun (transaksi judi online pada tahun 2023 saja, atau 63 persen dari total akumulasi)
- Rp 5.156.000.000.000 (nilai yang sudah didapat PPATK mencapai Rp 5,15 triliun, nilai dana yang dilarikan ke luar negeri lebih dari Rp 5 triliun)
Fakta atau Hoaks?
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.