"Dan Allah berfirman: 'Begitu pula, setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah [5]: 90-91)
Dalam kitab tafsir Al-Jami' li Ahkamil Qur'an oleh Imam Al-Qurthubi, dijelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum judi dalam bentuk apapun, baik online maupun konvensional, adalah haram dalam agama Islam. Hukum ini juga telah diatur dalam KUHP Indonesia, yaitu Pasal 303 bis ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Di Indonesia, hukum judi online telah diatur dalam KUHP secara khusus terkait adanya sanksi pidana terhadap pelaku perjudian. Berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah untuk orang yang menggunakan kesempatan main judi, termasuk perjudian online.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU ITE juga menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dalam hal ini, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang, dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pentingnya berhenti dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Islam dan hukum Indonesia.
Kesimpulan
Haramnya judi dalam Islam dan KUHP Indonesia adalah suatu hal yang jelas. Perjudian online maupun konvensional adalah perbuatan yang tidak diizinkan dan dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pentingnya kita menjadi kesadaran akan betapa haramnya perjudian dan meminum khamr, serta berhenti dari perbuatan-perbuatan tersebut. Dengan demikian, kita dapat melindungi diri kita sendiri dan masyarakat lainnya dari kerugian dan masalah yang timbul dari perjudian.