Restrukturisasi Kredit untuk Nasabah Terdampak COVID-19

Restrukturisasi Kredit untuk Nasabah Terdampak COVID-19

Kami, Bank Syariah Indonesia (BTN), memprioritaskan kepentingan nasabah dan berkomitmen untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Dalam rangka meningkatkan kemampuan kreditur dalam menghadapi situasi ekonomi yang tidak stabil, kami hadirkan program restrukturisasi online untuk nasabah terdampak COVID-19.

Langkah-Langkah Restrukturisasi Online

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil oleh nasabah untuk melaksanakan restrukturisasi online:

  1. Download Formulir: Nasabah dapat mendownload tiga jenis formulir, yaitu:
  • Form Permohonan Restrukturisasi
  • Form Penghasilan
  • Form Pernyataan Terdampak COVID-19
  1. Mengisi dan Menandatangani Formulir: Nasabah harus mengisi dan menandatangani tiga jenis formulir di atas.
  2. Mengirimkan Dokumen: Nasabah harus mengirimkan foto atau scan dokumen, yaitu:
  • KTP
  • Form Permohonan Restrukturisasi
  • Form Penghasilan/slip gaji
  • Form Pernyataan Terdampak COVID-19
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP, Form Permohonan Restrukturisasi, dan Form Penghasilan/slip gaji
  1. Mengirimkan Email: Nasabah dapat mengirimkan hasil foto atau scan dokumen ke email masing-masing Kantor Cabang BTN Syariah (Daftar email KCS) dengan format sebagai berikut:
  • Judul email: Restrukturisasi BTN Syariah, Nama: No. Pembiayaan
  • Attach file sesuai jenis form dan nama nasabah

Contoh: "Restrukturisasi BTN Syariah, Siska Irwantina, 701XXX (No. Pembiayaan Nasabah)"
Attach file:

  • Selfie dengan KTP Siska Irwantina
  • Form Permohonan Restrukturisasi Siska Irwantina
  • Form Penghasilan Siska Irwantina
  • Form Pernyataan Terdampak COVID-19 Siska Irwantina
  1. Mengaktifkan Nomor Telepon/WA/Alamat Email: Pastikan nomor telepon, WA, dan alamat email nasabah aktif, karena apabila permohonan disetujui, nasabah akan menerima informasi melalui telepon, WA, atau email berisi persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Pembiayaan (PP) terkait restrukturisasi dari petugas Bank BTN Syariah.
  2. Menyetujui Persetujuan: Apabila nasabah menyetujui, nasabah dapat menandatangani addendum Perjanjian Pembiayaan (restrukturisasi), kemudian mengirimkan kembali kepada petugas Bank BTN Syariah.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut atau mengajukan restrukturisasi online, nasabah dapat menghubungi Kantor Cabang BTN Syariah terdekat atau menghubungi Contact Center Bank BTN di nomor 1500-286.