Dalam era digital ini, adiksi judi online telah menjadi salah satu masalah sosial yang semakin besar. Banyak orang, terutama remaja dan dewasa muda, terjerumus dalam kecanduan judi online tanpa sadar bahwa mereka sedang mengalami masalah serius.
Menurut Dr. Kristiana, Wakil Ketua Divisi Psikiatri Adiksi Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), adiksi judi online memiliki kriteria diagnosis yang perlu dipahami. "Hazardous Gambling" adalah seseorang yang belum mengalami dampak negatif dari perilaku judinya, tapi sudah memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecanduan.
Namun, jika seseorang telah mengalami kecanduan judi online, maka dia disebut "Problematic Gambler". Kecanduan judi online dapat berdampak pada keuangan, relasi, psikologi, kesehatan fisik, kriminalitas, dan bahkan kariernya.
Menurut data epidemiologi adiksi di Indonesia, kecanduan judi yang dilakukan penelitian pada 2021 akhir menemukan prevalensi sekitar dua persen. Kebanyakan terhadap laki-laki dengan usia produktif, dan poker dan mesin slot adalah jenis judi online yang paling banyak digunakan.
Dewasa muda juga berisiko mengalami kecanduan judi online. Menurut data epidemiologi dunia, sekitar 1,4 persen dewasa muda mengalami kecanduan judi. Remaja bahkan lebih rentan mengalami kecanduan judi, dengan prevalensi sekitar 0,2-12,3 persen di dunia.
Online kasino atau slot gambling adalah salah satu faktor yang paling banyak menyebabkan kecanduan judi online. Kecanduan judi online harus ditangkal secara segera dengan melibatkan multidisiplin.
Cara mengetahui seseorang mengalami adiksi judi atau sedang bermasalah adalah dengan melihat dua faktor: berbohong dan bertaruh. Jika seseorang telah mengalami kecanduan judi, maka dia tidak bisa lagi menjadi responsible gambler.
Klinik Adiksi RSCM juga melakukan tatalaksana komprehensif untuk mereka yang mengalami kecanduan judi, mulai dari edukasi terhadap keluarga, diagnosis, terapi, dan relapse prevention therapy.
"Adiksi itu adalah penyakit kronis yang sifatnya berulang. Sehingga terapi pencegahan kekambuhan sangat penting untuk digunakan," kata Dr. Kristiana.
Dalam kesimpulan, adiksi judi online adalah masalah sosial yang perlu dipahami dan ditangkal secara segera. Dengan melakukan edukasi, diagnosis, terapi, dan relapse prevention therapy, kita dapat membantu orang-orang yang mengalami kecanduan judi online untuk menjadi lebih responsible gambler.
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.