Tahukah Anda bahwa ada sebuah modus investasi yang menjanjikan keuntungan sebesar 95 juta rupiah dengan modal awal hanya Rp 2 juta? Tentu saja hal itu sangat menarik dan menggiatkan. Tapi, perlu diingat bahwa bisnis ini adalah bodong dan ilegal.
Modus investasi yang ditawarkan oleh Titip Dana ini memang terlihat sangat menjanjikan. Dengan hanya berinvestasi Rp 2 juta, Anda dapat mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40 juta. Namun, seperti yang diketahui oleh masyarakat bahwa perjudian online dilarang di Indonesia.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa investasi Titip Dana untuk kegiatan perjudian tentunya dilarang di Indonesia. "Kalau memang itu ada pengumpulan dana kemudian dana itu dimasukkan ke perjudian ya kami menduga itu adalah investasi yang ilegal tentunya karena tujuannya untuk kegiatan untuk melanggar UU," kata Tongam.
Tongam juga mengaku bahwa ia baru mengetahui informasi investasi yang ditawarkan oleh Titip Dana. Dia pun memastikan kegiatan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. "Kalau perjudian dilarang di Indonesia, kegiatan perjudian itu melanggar UU, apabila ada yang mengumpulkan dana kemudian dimasukkan ke perjudian kalau saya menduga itulah kegiatan-kegiatan yang melanggar UU," katanya.
Bahkan, Penyidik Cyber Crime Mabes Polri juga meminta masyarakat berhati-hati jika ingin investasi di situs abal-abal tersebut. "Hati-hati. Kita telusuri segera secepatnya. Itu modus judi online," jelas seorang penyidik.
Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri Kompol Ronald Sipayung menengarai hal tersebut merupakan kasus penipuan. "Sepertinya ini modus penipuan pak. Tapi nanti saya coba selidiki. Perjudian online tidak pernah melalui blogspot, tapi melalui website," kata Ronald.
Jelas bahwa investasi Titip Dana adalah bodong dan ilegal, maka sangat diharapkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan modus ini. Sebagai warga negara, kita harus menjaga keamanan dan kesejahteraan diri sendiri serta orang lain.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com. Hubungi kami: [email protected]