Kabag Ops Polres Jombang Kompol Bambang Setiya Budi mengungkapkan, pada tanggal 26 Juli 2024, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Jombang, Sat Samapta dan Polsek Jombang Kota berhasil menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di belakang Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muhibbin, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 13 penjudi, mengamankan 29 sepeda motor dan 32 ayam jago.
Menurut keterangan dari warga, arena sabung ayam tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu bulan. Kegiatan perjudian ini kerap membuat resah warga sekitar ponpes. Puncaknya sore kemarin, warga melapor ke polisi hingga dilakukan penggerebekan.
"Mereka menyerahkan laporan bahwa aktivitas judi sabung ayam telah berlangsung lebih kurang satu bulan dan memperoleh masalah pada warga sekitar," kata Bambang. "Alhamdulillah, kami dapat amankan sepeda motor sejumlah 29, ayam aduannya 32 dan 13 orang penjudi."
Bambang juga menjelaskan bahwa polisi tidak akan toleransi terhadap aktivitas judi ayam di wilayah hukum Polres Jombang. "Menurut keterangan dari warga, sudah beroperasi 1 bulan. Intinya di wilayah hukum Polres Jombang tidak ada toleransi untuk main judi ayam," tegasnya.
Penggerebekan arena sabung ayam ini dilakukan setelah menerima laporan keberatan dari warga sekitar ponpes. Petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polsek Jombang Kota, serta personel TNI dari Kodim dan Koramil diturunkan ke lokasi.
Dalam penggerebekan ini, petugas menjaring 13 orang pelaku judi, 29 sepeda motor, serta 32 ekor ayam jantan. Para tersangka dan barang bukti kemudian di amankan di Polres Jombang dan ditangani penyidik dari Satreskrim.
"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Jombang dan ditangani penyidik dari Satreskrim," ujar Bambang.